Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasutri Barter Sabu dengan Barang, Sesuaikan Nilainya dengan Harga Pasaran

Artinya satu paket sabu yang dipatok mulai dari paket Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu mesti sesuai dengan harga barang yang ditukar.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: M Iqbal
tribunpekanbaru/budirahmat
Polsek Tampan berhasil mengungkap bandar narkoba yang mengedarkan dengan sistem barter. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Modus barter barang dengan sabu-sabu dilakoni tersangka AP dan istrinya MS.

Barang ilegal tersebut bisa ditukar dengan telepon genggam, jam tangan sampai sepeda motor.

Namun dalam tukaran barang tersebut tersangka tetap menilai harga.

Artinya satu paket sabu yang dipatok mulai dari paket Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu mesti sesuai dengan harga barang yang ditukar.

Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa mengatakan untuk barter barang dengan sabu, tersangka melihat harga pasaran dari barang yang akan ditukar.

"Termasuk spesifikasi handphone dan sepeda motor yang jadi alat tukar. Terakhir tersangka barter sepeda motor becak dengan paket sabu seharga Rp 800 ribu," terang Eru usai ekspose tersangka dan barang bukti di halaman Mapolsek Tampan, Jum'at (19/1/2018).

Dari penggeledahan dirumah tersangka yang dilakukan pada Rabu (17/1/218) polisi mendapati sebanyak delapan unit sepeda motor.

Selain itu juga ada sebanyak 52 unit telepon genggam.

Dari rumah tersangka AP dan MS juga didapatkan buku catatan penjualan narkoba.

Selain dua orang tersangka tersebut juga turut diringkus seorang perempuan berinisial I.

Tersangka I ini merupakan pemasok barang ilegal tersebut kepada tersangka.

I mengaku bahwa mendapat pasokan dari seorang lelaki di Dumai yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Barang bukti sabu yang berhasil didapatkan seberat 23,73 gram yang sudah dipaket dan diecer dalam bungkusan plastik bening.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved