Setelah Dinyatakan Meninggal, Korban Ternyata Masih Hidup, Dokter pun Dituduh Atas Pembunuhan
Polisi tak bisa sewenang-wenang menangkap dokter sebelum ada laporan medis dari panel dokter.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
Baca: Bikin Geram, Berantem di Tempat Makan, Cowok Ini Tendang Cewek SMA
Baca: Lihat Pacar dengan Mantannya di Tempat Tidur, Wanita Ini Beri Balasan Menohok
Setelah semua dibeberkan, Yogendra pun menuntut dokter telah membunuh korban.
Tuduhan itu disampaikannya berdasarkan beberapa alasan, di antaranya, pertama, dokter dianggap telah menelantarkan perawatan korban.
Kedua, dokter dituduh membawa korban ke kamar mayat dimana temperaturnya mendekati titik beku.
Polisi kemudian memerintahkan penyelidikan lebih dalam dengan meminta laporan detail post-mortem.
Baca: Melahirkan di Toilet Rumah Sakit, Siswi SMK di Banyumas Ini Bunuh Bayinya dengan Sadis
Baca: Dokter Umum Ditemukan Tak Bernyawa di Tempat Praktiknya di Pandau, Diduga Ini Penyebabnya
Panel dokter akan memverifikasi laporan post-mortem dan dikabarkan pada minggu depan.
"Ini adalah masalah. Jika laporan panel mengatakan mereka bersalah, kami akan menindak tegas atas pernyataanya mengatakan korban sudah meninggal," kata Ashok Gairola, Kepala Kepolisian setempat.
Pihak RS juga sepakat mendukung panel dokter dan pihak kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini.
Aturan di sana menyebutkan, dokter itu hanya bisa ditahan apabila laporan panel RS sudah disampaikan.
Baca: Gadis Ini Tanya Kabar Temannya yang Sudah Meninggal Lewat FB, Ternyata Alibi Pembunuhan
TRIBUNNEWS/Efrem Limsan Siregar