Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah Dinyatakan Meninggal, Korban Ternyata Masih Hidup, Dokter pun Dituduh Atas Pembunuhan

Polisi tak bisa sewenang-wenang menangkap dokter sebelum ada laporan medis dari panel dokter.

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
NET
Ilustrasi jenazah 

Baca: Bikin Geram, Berantem di Tempat Makan, Cowok Ini Tendang Cewek SMA

Baca: Lihat Pacar dengan Mantannya di Tempat Tidur, Wanita Ini Beri Balasan Menohok

Setelah semua dibeberkan, Yogendra pun menuntut dokter telah membunuh korban.

Tuduhan itu disampaikannya berdasarkan beberapa alasan, di antaranya, pertama, dokter dianggap telah menelantarkan perawatan korban.

Kedua, dokter dituduh membawa korban ke kamar mayat dimana temperaturnya mendekati titik beku.

Polisi kemudian memerintahkan penyelidikan lebih dalam dengan meminta laporan detail post-mortem.

Baca: Melahirkan di Toilet Rumah Sakit, Siswi SMK di Banyumas Ini Bunuh Bayinya dengan Sadis

Baca: Dokter Umum Ditemukan Tak Bernyawa di Tempat Praktiknya di Pandau, Diduga Ini Penyebabnya

Panel dokter akan memverifikasi laporan post-mortem dan dikabarkan pada minggu depan.

"Ini adalah masalah. Jika laporan panel mengatakan mereka bersalah, kami akan menindak tegas atas pernyataanya mengatakan korban sudah meninggal," kata Ashok Gairola, Kepala Kepolisian setempat.

Pihak RS juga sepakat mendukung panel dokter dan pihak kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini.

Aturan di sana menyebutkan, dokter itu hanya bisa ditahan apabila laporan panel RS sudah disampaikan.

Baca: Gadis Ini Tanya Kabar Temannya yang Sudah Meninggal Lewat FB, Ternyata Alibi Pembunuhan

TRIBUNNEWS/Efrem Limsan Siregar

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved