Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba

Tak Terima Gaji, Lagi Proses Pemecatan,Oknum Polisi Riau dan Istri Ditangkap Edarkan Narkoba

Selain DAS, polisi juga menangkap istrinya, berinisial NS yang diduga ikut terlibat mengedarkan narkoba.

Editor: Sesri
tribunpekanbaru/theorizky
Tersangka berinisial D merupakan oknum Polisi yang disersi dan dulunya bertugas di Satuan Shabara Polda Riau tersebut ditangkap pada hari Minggu (21/1/2018) lalu, dari tes urin, tersangka dan isterinya juga positif mengkonsumsi Narkoba 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang oknum anggota Polda Riau berpangkat Brigadir dengan inisial DAS ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Selain DAS, polisi juga menangkap istrinya, berinisial NS yang diduga ikut terlibat mengedarkan narkoba.

DAS (29) yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba ternyata baru 'main' (jadi pengedar narkoba.red) beberapa bulan belakangan.

Hal tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman saat gelaran ekspos, Selasa (23/1/2018) siang.

"Pengakuan tersangka 3 bulan sampai 4 bulan, sejak dia tidak menerima gaji lagi," kata dia.

Di mana DAS diketahui kini tengah dalam proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) akibat ulahnya melakukan disersi, atau meninggalkan kedinasan.

Kasat melanjutkan, kini pihaknya juga masih mendalami DAS berikut sang istri, NSN (27) yang pada Minggu (21/1/2018) turut diamankan bersama DAS di kediaman mereka di perumahan di Jalan Lingkar Danau Buatan Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Kasat Reserse Narkoba, Kompol Deddy Herman memperlihatkan barang bukti dan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Polresta Pekanbaru, Selasa (23/1/2018). Tersangka berinisial D yang merupakan oknum Polisi yang disersi dan dulunya bertugas di Satuan Shabara Polda Riau tersebut ditangkap pada hari Minggu (21/1/2018) lalu, dari tes urin, tersangka dan isterinya juga positif mengkonsumsi Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba, Kompol Deddy Herman memperlihatkan barang bukti dan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Polresta Pekanbaru, Selasa (23/1/2018). Tersangka berinisial D yang merupakan oknum Polisi yang disersi dan dulunya bertugas di Satuan Shabara Polda Riau tersebut ditangkap pada hari Minggu (21/1/2018) lalu, dari tes urin, tersangka dan isterinya juga positif mengkonsumsi Narkoba. (tribunpekanbaru/theorizky)

Apakah istrinya ikut terlibat penuh mengedarkan narkoba, atau hanya sekedar sebagai pemakai, untuk mengetahui ini petugas masih akan melakukan pemeriksaan intensif.

Pasangan suami istri (pasutri) sendiri dari dari tes urine, menunjukkan hasil positif sabu dan ekstasi.

Deddy menegaskan, pihaknya juga sudah mengetahui jaringan pengedar narkoba dari oknum polisi yang dulu bertugas di Direktorat Sabhara ini.

"Kita sudah mengetahui jaringannya siapa saja. Tapi tidak bisa buka di sini, mohon maaf," aku Kasat.

Pasangan suami istri (pasutri) sendiri dari dari tes urine, menunjukkan hasil positif sabu dan ekstasi.

Deddy menegaskan, pihaknya juga sudah mengetahui jaringan pengedar narkoba dari oknum polisi yang dulu bertugas di Direktorat Sabhara ini.

"Kita sudah mengetahui jaringannya siapa saja. Tapi tidak bisa buka di sini, mohon maaf," aku Kasat.

Ditambahkan mantan Kapolsek Lima Puluh ini, sebelum ditangkap, petugas sudah melakukan pengintaian terlebih dahulu sekitar 2 minggu.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup, minimal 7 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, oknum polisi berinisial DAS (29) yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba diamankan aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Minggu (21/1/2018) sore kemarin.

Selain DAS, polisi juga turut mengamankan istrinya NSN (27).

Keduanya diamankan saat sedang berada di kediaman mereka di sebuah perumahan di Jalan Lingkar Danau Buatan Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan di rumah oknum polisi yang kini diketahui dalam proses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) lantaran disersi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

Diantaranya 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam lemari di kantong sebelah kanan baju seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU) milik DAS.

Lalu ditemukan juga sebuah dompet bercorak kotak-kotak warna merah terletak di lantai dekat speaker kamar belakang yang di dalamnya terdapat 24 butir pil ekstasi berbentuk cumi-cumi berwarna merah muda.

Selanjutnya, petugas kembali menemukan 1 paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Dua paket sabu yang ditemukan itu memiliki berat kotor sekitar 51 gram.

Keduanya berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini sendiri berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di kediaman oknum polisi itu diduga acap kali dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved