Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bahas Revisi Perda Pajak Bahan Bakar, Pemprov Riau Segera Bicarakan dengan Dewan

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan setelah Pemerintah Provinsi Riau menyetujui rencana revisi Perda

Penulis: Nasuha Nasution | Editor:
TribunPekanbaru/Theo Rizky
Pengendara motor tengah mengisi bahan bakar di sebuah SPBU Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Selasa (1/3/2016). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan setelah Pemerintah Provinsi Riau menyetujui rencana revisi Perda terkait pajak bahan bakar khusus Pertalite. Maka selanjutnya pihak Pemprov akan surati Dewan Untuk pembahasan segera.

"Untuk revisi Perda pajak Partalite tahapannya, pertama usulan dari kita (Pemprov). Kami akan buat surat dan lengkapi datanya. Kemudian diajukan dan dibahas DPRD seperti apa mekanisme yang disiapkan. Tentu sesuai dengan pola yang ada di DPRD dan kita siap membicarakan itu,"ujar Andi Rachman sapaan akrabnya Gubernur kepada Tribun Selasa (30/1).

Mrnurut Andi Rachman bagaimanapun juga program pemerintah harus didukung, begitu juga dengan penetapan perda pajak yang diterapkan sejak tahun 2011 lalu itu. Namun Kondisi sekarang ada permintaan dari masyarakat agar direvisi. Sehingga menurutnya kenapa tidak dilakukan jika masyarakat keberatan. Tinggal membuka pembicaraan itu.

"Karena ini menyangkut dengan kabupaten dan kota akan kita undang juga nanti membahasnya. Nanti tergantung dengan mekanisme yang mana dilakukan, "ujar Andi Rachman.

Karena muncul beberapa mekanisme pendekatan apakah menerapkan 7,5 Persen atau 5 persen paling kecil pajak yang diambil pemerintah.

"Karena pajak Bahan bakar ini juga ada Dana Bagi Hasil dengan Kabupaten/Kota makanya harus dibicarakan, "ujar Andi.

Menurut Andi, simulasi dan hitungan untung dan ruginya sudah disampaikan. Dan menurut Gubernur mau tidak mau jika harus diturunkan maka akan berpengaruh kepada Pendapatan pajak bagi Riau dan Kabupaten/Kota yang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari itu.

"Kalau disepakati kita turunkan 7,5 persen tentu dengan adanya kajian. Begitu juga dengan pajak 5 persen, dan semua nanti tergantung pembahasan dan kesepakatan bersama di Dewan, "ujar Andi.

Sedangkan adanya permintaan BEM untuk penambahan kembali kuota Premium di Riau, menurut Andi BEM akan menyurati Pertamina dan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau mendukung.

"Kita udah bicarakan dengan BEM, kita mendukung kalau BEM mengatasnamakan masyarakat menyampaikan ke pertamina. Jangan sampai ada kelangkaan kita sampaikan ke Pertamina, jangan memaksakan Masyarakat harus membeli yang lebih mahal, "ujar Andi.

Sementara Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra mengatakan pihaknya hanya mengikuti ketentuan berlaku dan mengenai penetapan Perda tergantung kajian dan kesepakatan di Dewan.

" Untuk tahun 2017 pendapatan dari PBBKB lebih dari Rp700 Miliar dan 2016 sebesar Rp610 Miliar. Ini ada DBH dengan Kabupaten/Kota dan disalurkan pertriwulan, "ujar Ispan.

Sedangkan target lain jika adanya pengurangan pendapatan pajak jenis PBBKB ini, menurut Ispan potensi lain akan dimaksimalkan, terutama pajak Kenderaan Bermotor dan Air permukaan serta lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved