Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kalah di PN Bangkinang, PTPN V Layangkan Gugatan Baru

dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani, Pemegang Saham PTPN V melalui Holding BUMN Perkebunan PTPN III (Persero) melayangkan gugatan baru

Penulis: Alex | Editor:

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Walau telah diputusan inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, dan dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani, Pemegang Saham PTPN V melalui Holding BUMN Perkebunan PTPN III (Persero)
melayangkan gugatan baru, terkait konflik lahan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Humas PTPN V Risky Atriansyah mengatakan, pihak PTPN V sendiri tidak bisa melakukan gugatan. Namun dalam yurispredensi gugatan dilakukan pihak ke-3.

"Pertama adalah masyarakat yakni KUD Bumi Asih. Karena didalam objek gugatan kemaren ada masuk lahan masyarakat seluas 700 hektar. Kemudian Pemegang Saham PTPN V melalui Holding BUMN Perkebunan PTPN III (Persero)," kata Riski, usai hearing di Komisi I DPRD Riau, Kamis (8/2).

Dijelaskan Riski, gugatan itu telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rohul serta PN Bangkinang. Hal itu dikarenakan lokus objek gugatan berada di 2 wilayah yang berbeda.

"Kebun PTPN V terdiri dari 3.133 hektar. 594 hektar ada di desa Sei agung Kampar. Sisanya ada di desa Kabun. Objek gugatan 2.800 hektar yang terkena gugatan ada di seluruh desa Kabun, Rohul. Sedangkan proses perkaranya di PN Bangkinang. Karena lokusnya bermasalah. Maka hal itu menjadi alasan kami kenapa belum dilakukan eksekusi lahan," ulasnya.

Sedangkan untuk lahan masyarakat seperti yang diakui Risky, terletak di Desa Kabun seluas 700 hektar.

Terpisah, Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma mengatakan pihaknya siap jika ada perlawanan dari PTPN V.

"Kalau kami siap aja. Kapan pun kami siap untuk kembali digugat," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Riau menggelar hearing terhadap kedua belah pihak yang tengah bersengketa. Dimana dalam agenda hearing pihak Komisi I meminta agar tidak terjadi gesekan masyarakat akibat permasalahan itu.

Namun sayangnya kegaiatan tersebut dilaksanakan secara tertutup, dengan alasan pihak Komisi I karena hanya dihadiri oleh salah satu pihak, yakni PTPN V. (ale)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved