Bakar Lahan untuk Tanam Sayur, MA Harus Berurusan dengan Polisi

MA terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Dumai Barat. Ada dugaan pria berusia 37 tahun membakar lahan.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
.
ILUSTRASI - Proses pemadaman Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM,DUMAIBARAT - MA terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Dumai Barat. Ada dugaan pria berusia 37 tahun membakar lahan di RT 006 Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat.

Ia menyebabkan lahan di sekitarnya hampir terbakar, Jum'at (9/2/2018).

Informasi Tribun, penangkapan bermula dari laporan masyarakat di sekitar Parit Sadak.

MA hendak membuka lahan di kawasan Parit Sadak dengan cara membakar.

Mereka memberitahukan adanya kebakaran lahan.

Mereka kaget melihat api sudah membakar semak belukar di sekitar lokasi.

Api menjalar dari lahan yang dibakar MA.

MA berencana membuka lahan untuk menanam sayur di lahan seluas 2000 meter persegi.

MA mengaku sudah membakar dua kali. Ia mengaku membakar lahan pada Senin (5/2/2018) kemarin.

Ia membuat empat purunan lantas membakar satu purunan.

Api malah menjalar ke sekitar lahan tersebut.

MA sempat memadamkan. MA malah membakar lagi purunan kedua yang kembali menjalar ke sekitar lahan tersebut.

MA pun kembali memadamkan api di sekitar lahannya.

MA terus melakukan pemadaman hingga Kamis. Satu hari berselang MA mendatangi lahan itu. Ia mencangkul tanah menanami lahan dengan sayur dan langsung pulang ke rumah.

Ada warga yang melintas di dekat lahan MA

Ia mengaku melihat api di sekitar lahan MA. Ia memanggil masyarakat untuk berupaya lakukan pemadaman, agar api tidak meluas.

Polisi akhirnya menetapkan MA sebagai terlapor.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pemantik api, cangkul dan kayu sisa yang terbakar.

"Kita sudah amankan pria yang diduga membakar lahan," papar Kapolres Dumai, AKBP Restika PN kepada Tribun, Minggu (11/2/2018).

Menurutnya, polisi sudah memeriksa dua saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Polisi sudah mengamankan MA dan barang bukti di Mapolsek Dumai Barat.

"Kami tidak segan menangkap pelaku pembakar lahan. Polisi langsung menindak pelaku yang tertangkap tangan sengaja membakar lahan. Aksi pembakaran lahan ini jelas berbahaya dan merugikan masyarakat," paparnya.

Pihak kepolisian hingga kini terus mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Aktifitas pembakaran lahan jelas merusak lingkungan sekitarnya. Asap yang timbul akibat kebakaran lahan juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved