BNN Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Sabu sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sabu dari dua orang pelaku.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sabu dari dua orang pelaku.
Kedua pelaku, IB, dan BPD diamankan terpisah oleh petugas BNNP Riau pada waktu yang berbeda. Awalnya petugas mengamankan BPD terlebih dulu sebelum dilakukan pengembangan penyidikan dan mengamankan IB.
Keduanya merupakan satu jaringan peredaran barang haram tersebut. Pelaku BPD diamankan pada 2 Februari lalu dengan barang bukti dua ons sabu sabu.
"Hasil pengembangan BB sabu disembunyikan nya di rumah kos di Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun kepada Tribun, Minggu (11/2/2018).
Dari penangapakan BPD ini petugas melanjutkan proses penyidikan, dan mengamankan pelaku IB pada tanggal 7 Februari lalu. Ia diamankan di sebuah warung di depan SPBU Jala HR Soebrantas, Panam.
Hasil interogasi diketahui jika yang bersangkutan menyembunyikan sabu di rumahnya, Perumahan Rajawali Sakti Kelurahan Tabek Gadang Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dari pelaku diamankan sabu sabu seberat 100 gram. Sabu disimpan di dalam tas travel berwarna hitam.
"Selain keduanya, kita juga mengamankan seorang pelaku lainnya, Ad. Dia orang yang mengantarkan pesanan sabu ke Air Molek (Kabupaten Inhu,red)," lanjut Haldun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sabu-sabu_20180211_124846.jpg)