Artis Terjerat Narkoba
Fachri Albar Tercyduk Kasus Narkoba, Ikuti Jejak Sang Ayah Ahmad Albar
Penangkapan Fachri Albar ini mengingatkan akan kasus serupa yang pernah dialami keluarga sang artis.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Fachri Albar, yang juga putra musisi ternama Ahmad Albar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan, Cirendeu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018) pagi.
"Ditangkap di rumahnya di Cirendeu, satu paket sabu sabu, dua papan dumolid dan lintingan ganja. (Ditangkap) jam 7 pagi ini," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto seperti yang dilansir dari kompas.com.
Penangkapan Fachri Albar ini mengejutkan banyak pihak termasuk para penggemarnya.
Penangkapan Fachri Albar ini mengingatkan akan kasus serupa yang pernah dialami keluarga sang artis.
Sang ayah Ahmad Albar juga pernah ditangkap karena kasus serupa.
Baca: Video Fahri Hamzah dan Mahfud MD Kerap Twitwar, Terungkap Hubungan Keduannya Bikin Adem
Baca: Fachri Albar Ditangkap Kasus Narkoba, Netizen: Udah Keliatan dari Mukanya
Kejadian tersebut menimpa Ahmad Albar lebih dari satu dekade yang lalu atau tepatnya pada tahun 2007 silam.
Pentolan grup God Bless ini ditangkap bersama wanita bernama Cece di rumahnya setelah polisi mengembangkan kasus temuan setengah juta butir ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Menanggapi hal ini, tetangga sekitar kediamannya mengaku cukup terkejut.
Baca: Artis Fachri Albar Terciduk Satgas Narkoba
Sejumlah tetangga mengakui lelaki bernama lengkap Ahmad Syech Albar sangat tertutup dan jarang terlihat keluar rumah.
Begitu pun anak-anaknya. Anggota satpam Kompleks Megapolitan membenarkan terjadi penangkapan di rumah yang didiami penyanyi berambut kribo sejak tahun 90-an ini.

Selain memeriksa lebih jauh keterlibatan dalam kasus narkoba, tim BNN juga memeriksa kesehatan sosok yang kerap dipanggil Iyek ini.
Melalui Farhat Abbas yang menjenguknya kala itu, Iyek mengatakan kalau narkoba yang di rumahnya bukan miliknya.
Iyek mengaku kenal dengan Cece lima tahun silam.
Ahmad Albar kasihan dengan Cece karena membutuhkan tempat tinggal.
Iyek pun akhirnya memberikan tumpangan kepada Cece.
Meski mengelak tapi barang bukti berupa setengan gram kokain dan satu butir ineks tak dapat disembunyikan.
Kokain di rumah Iyek merupakan jenis spesial hingga tak semua orang mudah untuk mendapatkannya.
Sedangkan ektasi di rumahnya mirip dengan yang ditemukan di Taman Anggrek.
Karena kasus ini, Majelis Hakim dalam perkara tersebut yang diketuai oleh Zainuddin, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada vokalis grup God Bless ini.
Selain itu, sang rocker berambut kribo itu juga dikenakan denda sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. (*)