Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejati Tahan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Bapenda

Tersangka yang dilakukan penahanan tersebut, Y, AA dan DA. Saat kejadian merupakan Bendahara Pembantu pada sejumlah Bidang di Bapenda Riau.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan tindakkan penahanan terhadap Y, AA dan DA, tiga tersangka Dugaan Tipikor pemotongan Uang Persediaan (UP), dan Ganti Uang (GU) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2015-2016. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan tindakkan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan Tipikor pemotongan Uang Persediaan (UP), dan Ganti Uang (GU) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun 2015-2016.

Tersangka yang dilakukan penahanan tersebut, Y, AA dan DA.

Ketiga wanita ini merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara tersebut.

Mereka saat kejadian merupakan Bendahara Pembantu pada sejumlah Bidang di Bapenda Riau.

"Kita lakukan penahanan tersangka hari ini. Ada tiga tersangka pada dugaan Tipikor UP dan GU Bapenda Riau," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun Pekanbaru.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring masuk ke mobil tahanan untuk dititip penahanan ke Lapas Perempuan dan anak.

Tiga tersangka ditahan setelah pengembangan penyidikan perkara ini. Sebelumnya sudah ada dua orang tersangka yang saat ini tengah menjalani persidangan, Deyu dan Deliana.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU atas dua orang terdakwa dalam kasus ini, Deliana dan Deyu disebutkan rincian dugaan aliran uang yang diterima oknum Bapenda. Antara lain, Deyu diduga menikmati sebesar Rp 204.986.800, Deliana Rp 45.000.000, DE, Rp 72.020.000, SFM Rp1.150.000, Tm Rp 12.221.000, DAY, Rp104.900.445, RD Rp 87.779.281, AU Rp 99.113.653, Ya Rp 35.869.700, dan SA diduga menerima aliran dana Rp 38.187.018.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 silam di Bapenda Riau.

Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved