Artis Terjerat Narkoba
Mengejutkan, Begini Fakta-fakta Penangkapan Roro Fitria, Ini Hasil Tesnya, Ternyata
Roro Fitria ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di hari valentine 14 Februari 2018 di rumahnya kedapatan memiliki sabu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berselang sehari penangkapan aktor Fachri Albar, Roro Fitria terciduk polisi karena kasus narkoba.
Melansir Warta Kota, Roro ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan.
Roro ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tepat di hari valentine 14 Februari 2018 kemarin.
“Benar, kami tangkap di rumahnya, kemarin,” kata Kombes Suwondo Nainggolan, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan membenarkan adanya penangkapan artis bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu.
Roro ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu.

Baca: Panggil ke Depan Kelas, Guru SD Ini Raba Bagian Intim Muridnya, di Musala Modusnya Minta Dipijit
Baca: Panggil ke Depan Kelas, Guru SD Ini Raba Bagian Intim Muridnya, di Musala Modusnya Minta Dipijit
Melansir berbagai sumber, berikut 4 fakta penangkapan Roro Fitria lantaran kasus narkoba.
1. Barang bukti
Roro ditangkan atas kepemilikan 2,4 gram sabu.
"(Barang bukti) 2,4 gram sabu, sama bukti transfer, dan (bukti) percakapan telepon," kata Suwondo .
2. Memesan dari seorang fotografer
Roro ternyata memesan barang haram tersebut dari seorang fotografer bernama Wawan Hartawan (40).
"Iya dia (Roro) ada pesan lah sama WH itu," kata Suwondo.