Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meski Negatif, Roro Fitria Tetap Ditahan, Pengacaranya Minta Rehabilitas, Ini Penjelasannya

Saat dijenguk, kondisi psikologis Roro Fitria masih shock berat, meskipun setelah dihibur Roro sempat tertawa riang.

Kompas.com/Sherly Puspita
Roro Fitria saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2018). 

Baca: Barongsai Selalu Ada Setiap Perayaan Imlek, Ini Sejarahnya

Baca: Hasil Lengkap Liga Europa, AC Milan dan Arsenal Raih Hasil Positif

"Hasilnya negatif (mengkonsumsi narkoba)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2018) malam.

Meski demikian, penahanan terhadap Roro Fitria tetap dilakukan.

Menurut dia, penahanan Roro berkaitan dengan kelanjutan proses penyelidikan polisi.

"Roro terbukti kuat sebagai pemesan shabu," kata dia.

Polisi memiliki tenggang waktu tertentu untuk menahan Roro.

Salah satu tujuannya untuk menggali informasi terkait keberadaan pemasok shabu berinisial YK yang hingga kini masih dalam proses pencarian.

Baca: Roro Fitria Ditangkap Setelah Pria Ini Diciduk, Polisi Lalu Temukan Pesan Ini di WA 

"Polri punya waktu 20 hari diperpanjang 40 jadi total 60 hari untuk menahan yang bersangkutan," katanya.

Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Ia ditangkap saat tengah menunggu pesanan shabu dari YK dengan perantaraan seorang pria berinisial WH.

Dari tangan Roro polisi mengamankan sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Baca: Viral! Pria ini Bawa Belanja Segunung, Wanita di Depannya Nyantai Aja

"Di sana disebutkan Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar shabu, Rp 1 jutanya untuk ongkos kirimnya," ujarnya kepada Kompas.com.

Atas perbuatannya, Roro akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved