Meski Negatif, Roro Fitria Tetap Ditahan, Pengacaranya Minta Rehabilitas, Ini Penjelasannya
Saat dijenguk, kondisi psikologis Roro Fitria masih shock berat, meskipun setelah dihibur Roro sempat tertawa riang.
Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria, dijenguk oleh kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto.
Tak sendiri, Irsan bersama rekannya sesama Pengacara dan selebritis Sunan Kalijaga terlihat menjenguk Roro Fitria di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Saat dijenguk, kondisi psikologis Roro Fitria masih shock berat, meskipun setelah dihibur Roro sempat tertawa riang.
"Kondisinya masih shock banget ya, tapi setelah kita hibur dia sudah mulai tertawa," kata Sunan Kalijaga kepada Warta Kota, Kamis siang.
Baca: Sejarah Barongsai di Indonesia: Sempat Dilarang pada 1965, Kini Barongsai Indonesia Mendunia
Baca: Tahun Baru Imlek 2018, 6 Titik Panas Terdeteksi di Wilayah Riau
Baca: Tahun Baru Imlek, Google Rayakan dengan Google Doodle Lunar New Year 2018 Ini
Sunan Kalijaga mengimbau para artis dan masyarakat untuk menjauhi narkoba.
"Yang masih menggunakan narkoba, yuk berhenti. Atau yang masih ketergantungan, segeralah laporkan diri atau rehabilitasi," imbau Sunan Kalijaga.
Roro Fitria melalui kuasa hukumnya berharap dapat direhabilitasi.
"Karena dia kan pengguna, baru nyoba-nyoba, maka klien kami minta direhabilitasi," ucap Irsan Gusfrianto.
Baca: Tahun Baru Imlek 2018, Ini 4 Shio yang Diramal Kurang Beruntung, Shio Ini Paling Malang
Menurut Irsan, Roro Fitria sangat menyesal telah menggunakan narkoba. Apalagi, Roro adalah duta anti narkoba sebuah LSM.
"Rencananya keluarga Roro, termasuk yang dari Jogja, akan datang menjenguk," tambah Irsan Gusfrianto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah melakukan cek urine untuk aktris Roro Fitria.
Baca: Barongsai Selalu Ada Setiap Perayaan Imlek, Ini Sejarahnya
Baca: Hasil Lengkap Liga Europa, AC Milan dan Arsenal Raih Hasil Positif
"Hasilnya negatif (mengkonsumsi narkoba)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2018) malam.
Meski demikian, penahanan terhadap Roro Fitria tetap dilakukan.
Menurut dia, penahanan Roro berkaitan dengan kelanjutan proses penyelidikan polisi.
"Roro terbukti kuat sebagai pemesan shabu," kata dia.
Polisi memiliki tenggang waktu tertentu untuk menahan Roro.
Salah satu tujuannya untuk menggali informasi terkait keberadaan pemasok shabu berinisial YK yang hingga kini masih dalam proses pencarian.
Baca: Roro Fitria Ditangkap Setelah Pria Ini Diciduk, Polisi Lalu Temukan Pesan Ini di WA
"Polri punya waktu 20 hari diperpanjang 40 jadi total 60 hari untuk menahan yang bersangkutan," katanya.
Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia ditangkap saat tengah menunggu pesanan shabu dari YK dengan perantaraan seorang pria berinisial WH.
Dari tangan Roro polisi mengamankan sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.
Baca: Viral! Pria ini Bawa Belanja Segunung, Wanita di Depannya Nyantai Aja
"Di sana disebutkan Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH. Rp 4 juta untuk membayar shabu, Rp 1 jutanya untuk ongkos kirimnya," ujarnya kepada Kompas.com.
Atas perbuatannya, Roro akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/roro-fitria-mengenakan-baju-tahanan-tertangkap-narkoba_20180215_134604.jpg)