Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KLHS RTRW Riau Harus Mengacu Pada PP 46 Tahun 2016

Langkah percepatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Ranperda RTRW Provinsi Riau 2017-2037 harus mengacu pada PP 46 Tahun 2016.

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM - Langkah percepatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Ranperda RTRW Provinsi Riau 2017-2037, mulai tahapan, proses dan muatan KLHS disarankan harus mengacu pada PP 46 Tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan KLHS.

Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, hal tersebut merupakan arahan dari Kementerian LHK. Menteri menurut nya juga meminta agar Pemprov memberikan perlindungan terhadap gambut dan konsistensi terhadap pelestarian ekosistem dan memuat rencana penataan kembali kawasan kawasan rusak dan bekas kebakaran.

"KLHS itu juga memuat penyelesaian potensi konfik dengan masyarakat terhadap sumber daya alam dan lahan dan menekankan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, termasuk terhadap pencemaran sungai yang semakin parah terjadi di Riau juga pada pesisir Riau serta memuat Perencanaan alih fungsi hutan untuk perkebunan," kata Noviwaldy Jusman, Minggu (18/2).

Dia menambahkan, dalam menyusun KLHS Pemprov Riau harus memperhatikan pemenuhan informasi, yang fokus kepada kejelasan pikiran, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup, juga kajian perlindungan fungsi keseimbangan ekosistem gambut, dengan mengkaji juga dampak dan resiko yang menyentuh kepada persoalan persoalan sosial.

Dikatakannya, dalam konsultasi dengan pihak kementerian dimintakan agar kita menganalisis sampai kepada skala kecamatan, terutama pada lokasi-lokasi yang bermasalah dan beresiko tinggi.

"Kementerian LHK juga membuka pintu selebar-lebarnya, bahkan Menteri KLHK mengintruksikan untuk melayani dan mendampingi Riau, kalau perlu semua lembur siang malam agar RTRW ini menjadi yang terbaik, dan dapat memperbaiki dan memberikan arahan arahan yang jelas untuk langkah-langkah operasional yang efektif dalam perbaikan kebijakan sampau tingkat kabupaten/kota," imbuhnya.

Selain itu, menurutnya juga untuk perbaikan perizinan lingkungan, perbaikan tata keloka gambut dan hutan, kalau semua sudah pasti dan tegas, maka ada suatu kepastian hukum yang jelas dan akutabel dalam pemanfaatan ruang di Riau, sesuai perintah Presiden.

"Menteri LHK RI sangat memperhatikan langkah langkah mitigasi jangka pendek dan panjang, tidak sebatas masukan- masukan dalam perbaikan Ranperda RTRW Riau saja, tapi lebih tajam kepada hal-hal yang harus diselesaikan pada kebijakan, rencana dan program," ulasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved