Remaja Dicabuli Paman Sendiri di Pekanbaru, Pengakuan Mengejutkan Keluar dari Mulut Korban
Saat diperiksa oleh penyidik, N berulangkali mengelak atas dugaan cabul yang dilakukannnya pada periode Mei 2017 lalu.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur ini menangis dihadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (20/2/2018).
Lelaki yang berinisial N ini satu dari dua tersangka yang diamankan polisi atas laporan dugaan pencabulan anak berusia 16 tahun.
Tersangka N merupakan rekan dari tersangka A yang merupakan paman dari korban.
Saat diperiksa oleh penyidik, N berulangkali mengelak atas dugaan cabul yang dilakukannnya pada periode Mei 2017 lalu.
"Bukan buk. Saya tidak ada melakukan. Kalau saya lakukan pasti hari itu juga ketahuan. Pasti anak itu (korban) menangis," ungkapnya kepada penyidik sembari memegang kepalanya dan tertunduk.

Baca: Ternyata, Bu Dendy yang Sawer Pelakor Itu Suka Liburan, 4 Foto Ini Buktinya
Baca: Sudah Seminggu, Mantan Kepala Sekolah Ini Ngaku Kebingungan Tak Bisa Mengajar
Baca: BIKIN MERINDING. Kutipan Lengkap Petuah Ustadz Abdul Somad Saat Pemberian Gelar
Tersangka N nampak begitu gelisah saat penyidik mempertanyakan kembali perihal dugaan pencabulan yang dilakukannya.
Berulangkali ia mengelak gelisah dan sesekali memegang kepala seperti tidak menerima ketika diingatkan kelakuan jahatnya.
"Tidak buk. Saya tidak melakukannya," ujarnya lagi.
Namun penyidik mengingatkan N apa yang sudah diterangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Lagi-lagi N mengelak, namun kali ini mengaku tidak sampai jauh melakukan pencabulan.
Melihat tingkah N yang terus berkelit, penyidik kemudian mengambil BAP dan membacakannya kepada tersangka N.
Dalam BAP tersebut secara rinci tergambarkan bagaimana ia melakukan aksi cabulnya.
Mendengar isi BAP yang dibacakan, N kembali menangis dan meremas rambutnya.
"Kalau saya lakukan pasti hari itu ketahuan.," tersangka N mengulang kembali pernyataan sebelumnya.
Tersangka N ditangkap bersama tersangka A atas laporan dugaan pencabulan pada korban berinisial DR (16).
Dalam keterangan sebelumnya ke polisi, tersangka A dan N terlebih dahulu mengajak korban nonton film dewasa.
Selanjutnya korban dicabuli oleh keduanya.
Tersangka A yang diperiksa terpisah mengakui perbutannya.
Tersangka A yang merupakan paman korban mengaku tidak kuat iman.
"Saya lakukan sebanyak lima kali. Saya tidak kuat iman," ujarnya.
Keduanya ditangkap dikediamannya di wilayah Kecamatan Rumbai.
"Kedua pelaku diamankan Selasa (13/2/2018) sore. Pelaku berinisial A (45) yang merupakan paman korban diamankan dikediamannya. Sedangkan tersangka N ditangkap sedang memancing," ujar Bimo.
Peristiwa pencabulan tersebut dialami DR (16).
Korban mengatakan bahwa ia kerap diajak menonton film dewasa oleh kedua pelaku.
Kemudian kedua pelaku menyetubuhinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2017.
Atas perbuatannya tersebut orang tua korban melaporkannya ke polisi. (*)