Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sejarah Tapung Sudah Ada Sejak Abad 12 Masehi

Dalam sambutannya Asisten I Setdakab Kampar menyambut baik acara ini dan berharap dapat menghasilkan rumusan terbaik.

Penulis: | Editor:
Tribun Pekanbaru/ Zul Indra
Kegiatan Seminar Adat dan Budaya Tapung serta Strategy Pembangunan melalui Pemekaran Kecamatan di Wilayah Sungai Tapung, Rabu (21/2/2018) 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Zul Indra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kegiatan Seminar Adat dan Budaya Tapung serta Strategy Pembangunan melalui Pemekaran Kecamatan di Wilayah Sungai Tapung, Rabu (21/2/2018) kemarin dibuka bersama oleh Ketua Dewan Pembina IKST,  Ir. Nasrun Efendi dan Bupati Kampar yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Kampar Drs. Ahmad Yuzar Msi.

Dalam sambutannya Asisten I Setdakab Kampar menyambut baik acara ini dan berharap dapat menghasilkan rumusan terbaik.

Ketua Dewan Penasehat IKST, Ir.  Nasrun Efendi MT menyampaikan bahwa revitalisasi adat dan B
budaya menjadi pekerjaan bagi semua Stakeholder. Ibarat membangkitkan batang terendam yang memerlukan kerjasama semua pihak.

Ketua Umum IKST, H. Sapaat, SE, MBA menjelaskan, pelaksanaan  kegiatan Seminar  ini merupakan tindak lanjut dari amanah pertemuan Focus Discussion Group (FGD) yg sebelumnya dilakukan di Desa Kasikan, Tapung Hulu pada Bulan Agustus  2017 yang lalu.

Sementara itu, Narasumber, Prof Suwardi MS, mengatakan perlunya sejarah Tapung yang sudah ada sejak abad 12 Masehi tersebut, diangkat terus dan dirapikan catatannya ke depan.

"Saat ini beberapa sejarah yang diketahui umum bergeser informasinya. Hal menarik lainnya  adalah pada abad 14 Masehi tersebut atas permintaan Datuk Besar sebagai Mangkubumi  diutus perwakilan dari Mekkah untuk menjadi pendakwah dan membantu penjagaan Petapahan yang bernama Sekh Mahfuz. Ulama asal Makkah inilah yang kemudian mengislamkan penduduk Petapahan dan Raja Petapahan. Sehingga Raja Petapahan berganti gelar menjadi Syarif Bendahara. Pada masa Imperium Melaka 1459 hingga 1477 Masehi meliputi Tereganggu, Indragiri, Kampar, Jemaja, Santau, Tembelan, Lingga, Roman dan daerah Sungai Tapung sampai ke Petapahan. Petapahan pada masa itu penting artinya bagi Melaka  untuk sebagai pintu perdagangan ke arah Minangkabau,"paparnya.

Narasumber lain, Suhaili Dt Mudo yang juga Ketua DPP Lemtari Pusat menambahkan, perlunya revitalisasi adat, agar sendi-sendi budaya yang ada sejak lama ini  bisa menjadi tameng dalam era globalisasi ini.

Tokoh Masyarakat Tapung, Zulfahmi menyatakan perlunya pelurusan sejarah terkait penyebutan Sungai Siak yang ada di Senapelan,  Pekanbaru.  Dimana sejak awal Abad 12 Masehi nama sungai tersebut adalah Sungai Jantan atau Sungai Tapung. Hulunya ada di Tapung Kanan sampe ke Arah pekanbaru sekarang.

Kegiatan itu siang hari diisi oleh Pembicara DR Maxsasai Indra dari Universitas Riau, Tim Pemekaran Kecamatan Kuala Tapung dan Tim Pemekaran Kecamatan Tapung Kanan.

DR Maxsasai menyampaikan bahwa dasar Hukum pemekaran kecamatan dapat menggunakan PP 19 tahun 2008 dimana persyaratannya dapat dipenuhi dan berpayung pada UU  23  tahun 2014. Jika memang akan ada Peraturan Pemerintah yang akan diganti, namun masih sebagai rancangan, maka tentu Peraturan Pemerintah sebelumnya masih tetap berlaku.

"Penting juga untuk melakukan lobi lobi politik kepada legislatif dan pemangku kepentingan agar pemekaran kecamatan dalam rangka memperpendek rantai pemerintahan serta lebih  mendekatkan pelayanan publik ini dapat terealisasi segera. Didapat juga informasi bahwa di Wilayah Riau pada 2017 yang lalu juga sudah dimekarkan kecamatan di Kabupaten Bengkalis,"tuturnya.

"Alhamdulillah, kegiatan Seminar antusias diikuti oleh masyarakat Tapung dari Pekanbaru, Tapung Hulu, Tapung dan Tapung Hilir, serta juga dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Ninik Mamak, Tokoh Muda dan Mahasiswa. Dihibur oleh penampilan Grup Bedikiew dari Desa Pantai Cermin dan Penyanyi Lagu Lagu Tapung yaitu Yus Tapung," ujar Ketua Panitia M. Rais.

Ia menambahkan, kedepan panitia akan membentuk tim kecil untuk merumuskan hasil dua seminar ini dan  melalui IKST akan melakukan tindak lanjut serta  mengkomunikasikannya ke pihak pihak terkait.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved