Dianggap DPRD Inhil Persulit Masyarakat, Ini Klarifikasi Lanjutan BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan
BPJS Kesehatan cabang Tembilahan mengaku tidak pernah bermaksud untuk mempersulit masyarakat dalam hal pendaftaran.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, T Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – BPJS Kesehatan cabang Tembilahan mengaku tidak pernah bermaksud untuk mempersulit masyarakat dalam hal pendaftaran.
Hal ini diutarakan, Kamis (22/2/2018) oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Prayudi Ananda Septian, SH, yang memberikan klarifikasi lanjutan terkait Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan Komisi gabungan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (19/2/2018) lalu.
Dalam hearing tersebut, BPJS Kesehatan bersama DPRD Inhil membahas mengenai pendaftaran oleh masyarakat calon peserta yang memakai rekomendasi Dinas Sosial ketika telah terlanjur sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Prayudi mengatakan, BPJS Kesehatan akan sangat senang apabila banyak masyarakat yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan tentunya niat baik pemerintah untuk mencapai Universal Helath Coverage akan terwujud per 1 januari 2019, sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Pria yang akrab disapa Yudi ini membeberkan, selama tahun 2017 Sampai dengan saat ini peserta yang sudah terlanjur sakit baru mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan rekomendasi Dinas Sosial dan telah mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan di RSUD Puri Husada dari BPJS Kesehatan sudah mencapai lebih kurang 7.000 peserta.
“Namun mengapa dalam hal kebijakan BPJS Kesehatan di anggap masih mempersulit peserta?,” tanya Yudi.
Yudi menerangkan, apabila masyarakat calon peserta yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial mengurus sendiri kepesertaanya atau oleh satu diantara anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, maka mereka akan mendapatkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai peserta.
Namun apabila mengurus melalui orang lain peserta tidak akan mengetahui bagaimana sistem, prosedur, hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Nah, hal itulah yang menjadi penyebab terjadinya kesalahpahaman sehingga menyebabkan tunggakan iuran peserta.
Sebagaimana yang kita ketahui untuk peserta rekomendasi selalu berpikiran “hanya dengan membayar iuran satu kali, lalu sudah beranggapan dirinya dijaminkan oleh pemerintah Daerah” padahal tidak demikian,” jelas Yudi.
Yudi menjelaskan, peserta yang sudah terdaftar dengan rekomendasi tidak akan terdaftar kedalam peserta PBI APBD, apabila belum dilaporkan oleh Dinas Sosial Kepada BPJS Kesehatan untuk dialih tanggungkan kepesertaanya menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten.
“Jadi jika tidak ada pelaporan oleh Dinas sosial maka status Peserta akan tetap menjadi peserta mandiri sesuai pilihan peserta tersebut,” tukas Yudi.
Menurut Yudi, sampai dengan saat ini banyak ditemukan peserta yang memakai rekomendasi tersebut diterima oleh masyarakat golongan mampu.
Sebenarnya, dikatakan Yudi lagi, kalau memang masyarakat yang mendapat rekomendasi dari RT/RW dan Dinas Sosial adalah benar masyarakat tidak mampu, maka bantuan yang diberikan oleh pemerintah akan tepat sasaran.
“Artinya kita telah membantu saudara kita yang membutuhkan. Jangan sampai masyarakat yang mampu tetapi mengaku miskin namun diberikan rekomendasi untuk pengurusan Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan,” imbuhnya.