Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dianggap DPRD Inhil Persulit Masyarakat, Ini Klarifikasi Lanjutan BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan

BPJS Kesehatan cabang Tembilahan mengaku tidak pernah bermaksud untuk mempersulit masyarakat dalam hal pendaftaran.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadhli
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Prayudi Ananda Septian, SH klarifikasi hearing gabungan komisi I, II, III dan IV DPRD Inhil bersama BPJS Kesehatan cabang Tembilahan di ruang Komisi IV Kantor DPRD Inhil, Senin (19/2/2018) sore. 

Dijelaskan Yudi lagi, Masyarakat yang mengurus kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan rekomendasi Dinas Sosial pada umumnya adalah masyarakat yang telah dirawat di Rumah Sakit (RS).

Yudi menyayangkan bila di seperti itu barulah masyarakat sibuk mengurus KTP dan NIK sebagai syarat untuk pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

“Kenapa masyarakat tersebut mempersulit diri sendiri?. Kenapa tidak mendaftar sebelum sakit?. Lebih baik mendaftar 1 bulan lebih cepat daripada satu detik terlambat,” ucapnya.

Oleh karena itu, Yudi mengingatkan masyarakat agar dapat mengurus kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan jauh hari sebelum masuk RS dengan mendaftar melalui kanal pendaftaran yang telah disediakan seperti di www.bpjs-kesehatan.go.id, Aplikasi Mobile JKN, Drop BOX pendaftaran yang telah disediakan disetiap Kecamatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan.

“Dengan mendaftar sebelum sakit dan membayar iuran tepat waktu merupakan wujud gotong royong seluruh masyarakat Indonesia dalam mensukseskan program JKN-KIS. Sejak berdirinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari tahun 2014 sampai dengan saat ini penduduk inhil yang sudah tercover menjadi peserta JKN-KIS adalah lebih kuranf 67 persen,” tandas Yudi.

Sebelumnya hearing gabungan komisi I, II, III dan IV DPRD Inhil bersama BPJS Kesehatan cabang Tembilahan di gelar di ruang Komisi IV Kantor DPRD Inhil, Senin (19/2/2018) sore.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV H Sumardi tersebut, DPRD Inhil menilai bahwa pihak BPJS cabang Tembilahan terlalu mempersulit masyarakat miskin yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS PBI dengan segala aturan yang ada.

Padahal sudah jelas masyarakat yang notabene tidak mampu yang ingin berobat harus ditanggung oleh negara.

“Segala aturan yang ada di BPJS terlalu berbelit sehingga menyusahkan masyarakat. Ada masyarakat miskin yang ingin masuk BPJS PBI, sedangkan kuota untuk BPJS PBI itu masih ada, kenapa harus dipersulit. BPJS selalu mengatakan aturan pusat lah, undang- undang lah, tetapi tidak tahu bagaimana masyarakat itu menjerit,” keluh Anggota Komisi IV DPRD Inhil H Hasmawi.

Bahkan dengan kesalnya, Hasmawi merekomendasikan kepada Bupati Inhil agar Kepala BPJS cabang Tembilahan yang baru saja menjabat untuk diganti dan keluar dari Kabupaten Inhil, karena menurutnya, tidak ada toleransi dan rasa kemanusiaan kepada masyarakat miskin.

“Saya sebagai anggota komisi IV akan merekomendasikan agar Kepala BPJS untuk diganti. Seharusnya menjadi pimpinan BPJS itu harus bijaksana. Dan kita melihat sewaktu adanya Jamkesda tidak ada permasalahan bahkan tunggakan seperti saat ini, setelah adanya BPJS yang menggunakan dana APBD dan dana sharing provinsi, timbul masalah,” ungkap politisi Partai Demokrat ini dengan nada kesal.

Kekesalan juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II, Edi Gunawan yang menilai terlalu banyaknya aturan dari BPJS, bahwa sudah jelas masyarakat itu masyarakat miskin tetapi kenapa harus dipersulit.

“Terlalu banyak tetek bengek aturan BPJS, hampir tidak ada sisi kemanusiaan karena terikat dengan aturan,” ujarnya.

Untuk Ke depannya, DPRD Inhil pun meminta agar BPJS untuk lebih mempermudah masyarakat miskin untuk menjadi peserta BPJS PBI dengan menjunjung sisi kemanusiaan, sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat mengeluh dengan segala aturan yang dianggap terlalu mempersulit.

Hearing juga dihadiri langsung oleh oleh Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam, Kepala BPJS cabang Tembilahan, Direktur RSUD Puri Husada, Kadis Sosial, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved