Eksklusif
Polda Riau Bentuk Satgas Money Politic, Pengedar Uang Palsu Akan Ditindak Langsung via Jalur Pidana
Khusus untuk temuan peredaran uang palsu, terlepas tujuannya bukan sebagai money politic, maka akan diproses langsung melalui jalur pidana.
Ini dilakukan guna memaksimalkan kinerja Polri dalam menyukseskan Pilkada di Riau.
"Semua menjadi prioritas," ucapnya.
Baca: Konsumsi Kunyit, Wanita 67 Tahun Ini Dinyatakan Bebas dari Kanker, Ini Faktanya
Seperti diberitakan, delapan lembar pecahan yang kertas Rp 100 ribu diunggah ke media sosial Facebook sempat viral.
Terlihat lembaran uang itu luntur terkena air. Unggahan warga Kepulauan Meranti atas nama Sri Ramadhan Avriawan sempat menjadi viral.
Kejadian pekan lalu masih menjadi pembicaraan masyarakat, dikait-kaitkan dengan momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Seperti ada musimnya, peredaran uang palsu (upal) meningkat saat momen-momen pemilihan umum (pemilu).
Polres Kepulauan Meranti masih menelusuri kebenaran temuan uang palsu yang diunggah seorang warganya itu Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, warga yang menemukan uang diduga palsu itu belum melapor ke polisi.
"Sejak viral di media sosial pada 13 Februari lalu, Sri Ramadhan Avriawan belum juga melapor ke kami," ujar AKP Rusyandi kepada Tribun, Selasa (20/2/2018).
Sri Ramadhan Avriawan sendiri mengunggah delapan lembar pecahan uang kertas Rp 100 ribu yang diduga palsu itu agar masyarakat tidak bernasib sama seperti dirinya.
Baca: Usai Diantar Ojek Online, Perawat Ini Hilang 3 Minggu Jelang Pernikahan, Ditemukan Dalam Kondisi Ini
Supaya masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi tunai, terutama dalam jumlah besar.
AKP Rusyandi mengimbau semua warga Meranti yang mencurigai adanya keganjilan pada uang yang mereka peroleh dalam transaksi agar tidak mengunggahnya di media sosial.
Sebaiknya dilaporkan langsung ke polisi agar tidak meresahkan masyarakat.
Apalagi menurutnya jelang Pilkada seperti saat ini, kerap dijadikan momen bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang palsu.