Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ahok Ajukan Sidang PK, Berikut 7 Fakta yang Wajib Diketahui, No 4 Alasan Pengajuan PK

Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.

Tribunnews.com
Ahok 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok boleh tak menghadiri sidang PK yang digelar hari ini.

Dilansir dari kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.

Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.

Lebih lanjut Jootje menjelaskan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.

Baca: Sidang Cerai, Ahok Punya Bukti Rekam Pertemuannya dengan Julianto Tio, Apa Isinya?

Baca: Gara-gara Foto Ini, Adik Ahok Emosi, Fifi: Ya Gag Mungkin Lah Impoten

4. Alasan Ahok ajukan PK

Ahok
Ahok (TRIBUNNEWS.COM)

Dilansir dari Kompas.com, terdapat tiga alasan pihak Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu diantaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.

Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.

"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Dimana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Alamak, 2 Muridnya Berkelahi di Kelas, Bukannya Melerai Guru Ini Malah Sibuk Merekam

Baca: Sering Beradu Akting dengan Sridevi, Amitabh Bachchan Sempat Dapat Firasat Ini

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved