Sidang PK Ahok Hanya 10 Menit, Jika Dikabulkan, Hal Ini Akan Terjadi
Hakim ketua Mulyadi akan mempelajari berkas tersebut sehingga pekan depan ia bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.
Editor:
Firmauli Sihaloho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat Muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Aksi yang diikuti ribuan orang itu menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Baca: Beda Banget, Ternyata Begini Gaya Pacaran Seleb Korea, Selalu Rahasia!
Baca: Maling, Maling, Maling Teriak Korban First Travel, Annisa Berurai Air Mata, Ini Kondisi Sidangnya
Menurut Asep Syarifuddin, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang sudah menerima dan mengakomodir sidang PK Ahok, sama dengan memancing keributan.
"Kalau majelis hakim sampai mengabulkan PK Ahok, berarti majelis hakim provokator," kata Asep Syarifuddin.
Hari ini ribuan warga pro dan kontra sidang PK Ahok mengawal jalannya sidang, dengan cara berorasi di depan PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB, dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.
Halaman 2 dari 2