Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang PK Ahok Hanya 10 Menit, Jika Dikabulkan, Hal Ini Akan Terjadi

Hakim ketua Mulyadi akan mempelajari berkas tersebut sehingga pekan depan ia bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Umat Muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Aksi yang diikuti ribuan orang itu menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Beda Banget, Ternyata Begini Gaya Pacaran Seleb Korea, Selalu Rahasia!

Baca: Maling, Maling, Maling Teriak Korban First Travel, Annisa Berurai Air Mata, Ini Kondisi Sidangnya

Menurut Asep Syarifuddin, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang sudah menerima dan mengakomodir sidang PK Ahok, sama dengan memancing keributan.

"Kalau majelis hakim sampai mengabulkan PK Ahok, berarti majelis hakim provokator," kata Asep Syarifuddin.

Hari ini ribuan warga pro dan kontra sidang PK Ahok mengawal jalannya sidang, dengan cara berorasi di depan PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB, dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved