Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Batas Akhir 28 Februari 2018, Begini Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Telkomsel

Registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK, paling lambat 28 Februari 2018.

Editor: M Iqbal
Digital Trends
Ilustrasi - registrasi kartu sim 

Untuk mengetahui apakah registrasi berhasil dan nomor ponsel mana saja yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK yang sama, bisa mengakses tautan berikut ini.

Layanan cek nomor ini juga dapat digunakan untuk memastikan tidak ada nomor ponsel tak dikenali yang menggunakan NIK-nya.

Jika masyarakat menemukan NIK miliknya digunakan nomor ponsel selain yang tak dikenal, masyarakat bisa datang langsung ke gerai GraPARI untuk melakukan UNREG

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Registrasi dan Daftar Ulang Simpati, Kartu As, dan Loop Telkomsel", http://tekno.kompas.com/read/2018/02/22/08350047/cara-registrasi-dan-daftar-ulang-simpati-kartu-as-dan-loop-telkomsel.
Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Editor : Reska K. Nistanto

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved