Pastikan Kartu Prabayar Anda Sudah Terdaftar, Ini Cara Cek Registrasi yang Benar
Selain itu bagi Anda yang sudah melakukan registrasi, pastikan sekali lagi bahwa SIM card Anda sudah terdaftar dengan tepat.
TRIBUNPEKANBARU.com -- Hari Rabu (28/2/2018) merupakan batas akhir pendaftaran SIM card prabayar kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Apabila masyarakat pengguna SIM card prabayar tidak melakukan registrasi, Kemenkominfo akan memblokir nomor tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Cara untuk melakukan registrasi adalah dengan mengirimkan pesan ke 4444 yang berisi 'ULANG#NIK#No.KK#'
Selain itu bagi Anda yang sudah melakukan registrasi, pastikan sekali lagi bahwa SIM card Anda sudah terdaftar dengan tepat.
Pantauan Warta Kota, tersebar pesan beruntun yang disebarkan melalui aplikasi Whatsapp mengenai cara melakukan pengecekan status registrasi sebuah nomor.
Namun ketika dicoba ternyata pesan tersebut hanyalah hoax dan bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan, dapat mengikuti cara berikut :
Dalam akun Twitter official @kemenkominfo dijelaskan setiap provider telepon menyediakan layanan untuk melakukan pengecekan status kartu prabayar Anda.
Bagi Anda pengguna Telkomsel, dapat langsuk cek ke tautan https://telkomsel.com/cek-prepaid.
Selain itu untuk pengguna Indosat dapat langsung mengirimkan pesan singkat ke 4444 dengan isi pesan 'INFO#NIK' atau bisa langsung kunjungi laman http://im3.do/registrasi
Pengguna Smartfren dapat langsung mengunjungi link https://my.smartfren.com/check_nik.php
Selain itu untuk pengguna XL dapat menghubungi *123*4444#
Bagi pengguna Tri dapat mengunjungi lama https://registrasi.tri.co.id
Dan yang terkahir bagi pengguna Net 1 dapat melakukan pengecekan dengan mengunjungi laman https://my.net1.co.id
