Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Hadir, Ahok Titip Surat untuk Sidang Perceraiannya Hari Ini, Apa Isinya?

Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, pada persidangan hari ini pihaknya membawakan surat yang dititipkan Ahok

Editor: Sesri
istimewa
Pengacara sekaligus adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok, Fifi Lety Indra mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018). Fifi datang didampingi sejumlah rekan pengacara lainnya. Kedatangan Fifi untuk mewakili Ahok pada sidang gugatan cerai Ahok terhadap istrinya Veronica Tan.(KOMPAS.com/David Olivier Purba) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Sidang gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta terhadap istrinya Veronica Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018).

Sejak digelar 31 Januari lalu ini merupakan persidangan gugatan cerai Ahok-Veronica yang ke lima.

Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, pada persidangan hari ini pihaknya membawakan surat yang dititipkan Ahok untuk dibacakan saat persidangan.

"Nanti kami mau bicara bahwa Pak Ahok tidak bisa hadir, tapi menitipkan surat," ujar Fifi di PN Jakarta Utara.

Dilansir dari Kompas.com, Fifi mengatakan, surat tersebut dititipkan untuk menjawab permintaan hakim yang ingin kuasa hukum menghadirkan Ahok saat persidangan.

Fifi mengatakan, surat itu tidak ditulis langsung oleh Ahok.

Baca: Sidang Cerai Ahok Dilanjutkan 28 Februari, Akan Hadirkan 2 Saksi yang Tahu Perselingkuhan Veronica

Kuasa hukum mengetik pernyataan Ahok yang disampaikan secara lisan Fifi meyakinkan, Ahok tidak akan hadir dalam persidangan cerainya karena tidak diwajibkan.

Fifi membandingkan sidang peninjauan kembali (PK) yang juga tidak mewajibkan Ahok untuk hadir.

Saat ini Ahok sedang menjalani masa hukuman terkait kasus penodaan agama di Rutan Mako Brimob Kelap Dua Depok.

"Kan Bapak ditahan, untuk kasus perceraian secara Undang-undang tidak wajib hadir."

Baca: Bekali-kali Sampaikan Alasan Perceraian Ahok dan Veronica, Fifi: Masih Banyak Fitnah Pada Ahok 

"Misalnya soal PK juga dilakukan pengecualian (Ahok tidak wajib hadir)."

"Kita bandingkan kasus pidana juga enggak wajib hadir, kalau yang ini enggaklah," ujar Fifi.

"Isi suratnya nanti dibacakan hakim," ujar Fifi.

Ahok menggugat cerai Veronica pada Januari 2018 ke PN Jakarta Utara karena masalah keluarga yang telah terjadi sejak tujuh tahun lalu.

Pihak keluarga telah berusaha memediasi Ahok dan Veronica.

Namun, langkah tersebut gagal dilakukan.

Ahok tetap menggugat cerai Veronica dan menuntut hak asuh anak.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved