Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jembatan Desa Saka Palas Ambruk, Dinas PUPR Inhil Beri Jawaban Ini

Dinas PUPR Kabupaten Inhil, menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK)

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
IST
Ilustrasi - Jembatan 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, T Muhammad Fadhli

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhil, menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan manapun dalam pembangunan Jembatan Desa Saka Palas, Kecamatan Pelangiran, Inhil.

Hal ini diutarakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhil Illyanto melalui Kepala Bidang Bina Marga, Raja Enta, belum lama ini dalam menanggapi ambruknya jembatan tersebut.

Menurut Raja Enta, pembangunan jembatan tersebut memang sudah dianggarkan pada tahun anggaran 2017, namun PUPR Inhil belum melakukan penunjukkan kepada pihak rekanan yang akan melaksanakan pembangunan.

“Sampai akhir tahun 2017 lalu, kami sama sekali belum menunjuk, siapa yang melaksanakan pembangunan jembatan tersebut. SPK juga belum ada yang kami keluarkan karena mengingat waktu pelaksanaan dan lokasi pembangunan jembatan yang tidak memungkinkan untuk di lakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Hal ini dibenarkan oleh Ariel, selaku pelaksana pembangunan jembatan tersebut.

Menurutnya, pihak Dinas PUPR Kabupaten Inhil belum sama sekali menerbitkan SPK pembangunan Jembatan Di Desa Saka Palas, Kecamatan Pelangiran tersebut.

Oleh karena itu, Pembangunan yang dilaksanakan, hanya sebatas inisiatif mengingat keberadaan jembatan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

“(Pembangunan Jembatan) hanya sebatas inisiatif Saya saja bersama beberapa orang pekerja karena masyarakat setempat sangat membutuhkan jembatan itu,” tukas Ariel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved