Kedapatan Bawa Sabu, 2 Napi Lapas Bangkinang Tak Mau Ngaku, Polisi akan Lakukan Ini
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar menetapkan dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Jasman dan Andri, menjadi tersangka.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Setelah interogasi permulaan, sipir menyerahkan Jasman dan Andri ke Satres Narkoba.
"Ipung akan diperiksa besok (Senin). Itupun kalau Ipung mengaku, itu (sabu) pesanan dia," ujar Asdisyah.
Menurut mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tapung ini, Andri masih mengaku tidak kenal dengan wanita yang memberi paket celana dalam.
"Pengakuan mereka nggak begitu penting. Yang penting faktanya jelas," katanya.
Asdisyah menuturkan, Jasman dan Andri masih ditahan di Markas Polres Kampar.
Pihaknya tidak akan menahan mereka karena masih menjalani sisa hukuman di Lapas Bangkinang. Keduanya akan dikembalikan ke Lapas Bangkinang, Senin (5/3).
Jasman dan Andri adalah terpidana kasus pencurian.
Mereka akan bebas beberapa bulan lagi. Jelang bebas, mereka diberi kepercayaan menjadi tamping luar.
Andri diduga menerima paket berisi sabu ketika membuang sampah di luar Lapas. (*)
