Wah, Ada Sistem Reward and Punishment Bagi PNS, Tapi Skema Pensiun Ini Bikin Happy
Menurut Asman, pemerintah akan memberikan apresiasi terhadap PNS yang berkinerja baik dalam bentuk kenaikan tunjangan kinerja
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Asman Abnur menuturkan bahwa pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019.
Meski demikian, pemerintah akan menerapkan sistem reward and punishment terkait kinerja PNS.
Menurut Asman, pemerintah akan memberikan apresiasi terhadap PNS yang berkinerja baik dalam bentuk kenaikan tunjangan kinerja
. "Jadi kami berikan apresiasi bukan dalam bentuk gaji pokok dinaikkan tapi dalam bentuk tunjangan kinerja," ujar Asman saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018)

Baca: Romantis Abis, Ternyata Ini Alasan Pernikahan Chicco Jerikho & Putri Marino Digelar Tertutup
Baca: 13 Atlet Panjat Tebing Ikuti Pelatda FPTI Riau
Sedangkan, lanjut Asman, pemerintah akan menerapkan punishment bagi PNS yang dinilai memiliki kinerja yang kurang baik.
Penurunan tunjangan kinerja akan diterapkan bagi PNS yang tak mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
"Tapi, bagi yang kinerjanya tidak tercapai ya kami turunkan tunjangan kinerjanya. Jadi ada reward dan punishment," kata Asman.
Asman Abnur menegaskan bahwa perubahan skema pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Selama ini, kata Asman, pensiunan PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil dan tidak sesuai.
Pemerintah ingin tunjangan pensiunan tersebut mampu menghidupi pegawai saat masa pensiun.
"Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta. Itu untuk biaya hidup di jakarta sudah tidak kuat. Nah hal seperti ini akan kami coba perbaiki terus," ujar Asman
"Kami berharap dengan model pensiun yang baru ASN itu akan lebih 'happy' dia pada saat memasuki pensiun. Enggak stress seperti sekarang," tuturnya.
Baca: Sebagian Wilayah Riau Diguyur Hujan, Ini Rentang Suhu Udara
Baca: Terungkap, Ini Sebabnya Bisnis Berjalan Baik dan Bertahan Jika Ditangani Perempuan
Asman menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded.
Melalui skema tersebut, dana pensiun berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
Dana tersebut nantinya akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah dan seluruh hasil akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.
Dengan skema tersebut, kata Asman, skema pembayaran dana pensiun tidak akan lagi membebani APBN.
Selama ini PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan.
Baca: Teka-Teki Kematian Mantan Wakapolda Sumut Mulai Terungkap, Ini Fakta Terbaru
Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok.
Akibatnya, membebani APBN.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
"Model sistem dana pensiun yang selama ini dikelola oleh Taspen sekarang kita mencoba membuat model pensiun yang tak lagi membebani APBN.
Selama ini kan di samping PNS-nya dipotong tapi APBN membayar secara full," kata Asman.
"Semuanya dibayar oleh APBN. Lama-lama kan beban negara makin berat.
Baca: Lagi Asyik Nyalin Barang Curian ke Kapal, Pelaku Tak Sadar Lagi Dipergoki
Baca: Ketika Emak-Emak Pakai WhatsApp, 5 Kejadian Lucu Ini Terjadi, Hati-hati Kualat
Nah maka itu kita membuat sistem fully-funded sekarang," ucapnya. Asman berharap skema tersebut dapat diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima
. Sementara, bagi PNS yang sudah lama bekerja akan diterapkan dua skema pembayaran.
"Tahun ini kami harapkan sudah bisa diberlakukan ke pegawai negeri yang baru. Tapi untuk PNS yang lama tentu ada cut-off nya. Masa kerjanya, kemudian masa sisanya sampai batas umur pensiunnya," ujar Asman.