Kejati Periksa Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan RTH Tunjuk Ajar
Kejati Riau, Senin (5/3/2018) ini memanggil sejumlah tersangka dugaan Tipikor pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (5/3/2018) ini memanggil sejumlah tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar.
Sejumlah tersangka menjalani pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta membenarkan hal tersebut.
Baca: Bupati Harris Ultimatum Seluruh Perusahaan di Pelalawan Saat Apel Siaga Karhutla
"(Benar), silakan ke Pidsus," ujarnya singkat.
Sementara, berdasarkan pengamatan Tribun, di gedung Pidsus Kejati Riau, sudah ramai sejumlah awak media, dan beberapa orang tamu, termasuk kuasa hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/suasana-kejati-riau-tipikor-rth-tunjuk-ajar_20180305_134634.jpg)