Jasad Janin Hasil Aborsi Sulit Diidentifikasi, Hasil Otopsi Ungkap Fakta Menyedihkan
jasad janin bayi malang hasil aborsi dua pasangan muda KR (25) dan KRA (20) sudah diautopsi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kompol Supriyanto, Kepala Sub Bidang Pelayanan Medis Kedokteran Kepolisian (Kasubbid Yanmed Dokpol) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau menyatakan, jasad janin bayi malang hasil aborsi dua pasangan muda KR (25) dan KRA (20) sudah diautopsi.
Namun kata Supriyanto, pihaknya kesulitan untuk melakukan identifikasi.
Lantaran kondisi jasad janin yang sudah hancur karena sudah sebulan lebih tertimbun dalam tanah.
Belum lagi janin tersebut belum cukup bulan (untuk dilahirkan).
Baca: Aborsi di Kamar Mandi, Pasangan Kekasih Tega Bunuh Janin Usia 6 Bulan
"Tulangnya masih muda, belum saatnya lahir dia sudah lahir. Kalau dagingnya sudah lembek, hancur," ungkap dia saat diwawancarai Tribun, Selasa (6/3/2018) sore.
Lanjut Supriyanto, meski sudah diatopsi, untuk hasilnya belum diketahui.
Masih menunggu hasil tes DNA.
Untuk usia kandungan pun, janin tersebut tidak bisa diketahui, lantaran kesulitan untuk identifikasi tadi.
Terpisah, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rahmadani melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko membeberkan fakta terkait kasus aborsi yang melibatkan sepasang kekasih.
Yakni KR (25) dan pacarnya KRA (20).
Mereka sepakat melakukan aborsi terhadap janin yang ada di kandungan KRA.
Baca: NGERI. . .Cara Pelaku Aborsi di Kamar Mandi Bikin Merinding, Lakukan Sendiri
Lantaran takut ketahuan oleh orangtuanya.
Terlebih mereka juga belum menikah alias masih berpacaran.
"Keduanya sudah berpacaran selama lebih kurang 4 tahun," ujar Kanit Reskrim.
Sementara itu, untuk usia kandungan KRA sendiri sekitar 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru mengungkap kasus aborsi.
Dua orang yang terlibat saat ini diamankan di Mapolsek.
Keduanya merupakan pasangan kekasih yang masing-masing berinisial, KR (25) dan kekasihnya berinisial KRA (20).
Informasi yang diterima tribunpekanbaru.com dari kepolisian kasus aborsi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua KRA
Dari keterangan keduanya, orok berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan berusia 6 bulan tersebut sudah disembunyikan sejak tanggal 10 Januari 2018.
Orang tua KRA sendiri sudah sempat curiga adanya bercak darah di kamar mandi rumah.
Namun KRA berdalih bahwa darah tersebut merupakan darah haid.
Kecurigaan dan penasaran orang tua KRA akhirnya terjawab saat mendapati keterangan dari KR bahwa ia melakukan aborsi dengan KRA.
Kasus itupun kemudian dilaporkan peristiwa tersebut kepolisian.
Polisi baru menggali tanah yang berisi orok yang dikubur KR di halaman rumahnya di wilayah Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya pada hari Senin (5/3/2018).
Saat ditemukan, orok bayi tersebut dalam keadaan tidak utuh.
Baca: 7 Fakta Kasus Aborsi Sepasang Kekasih di Pekanbaru, Nomor 5 Memiriskan Hati
Kepada polisi, KRA mengaku nekat melakukan aborsi karena ia tidak mau menikah dan takut ketahuan orang tuanya.
Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Budi Winako yang dikonfirmasi tribunpekanbaru. com, Selasa (6/3/2017) membenarkan adanya peristiwa pengungkapan kasus aborsi tersebut.
Kasus tersebut masih dalam penyidikan kepolisian.
Minum Pil
Sesuai keterangannya ke polisi, KRA dan KR sudah merencanakan untuk aborsi.
Pada usia kandungan masuk lima bulan sekitar bulan Desember 2017 keduanya membeli pil penggugur.
Pil tersebut dibeli seharga Rp 2000 perbutir.
Pil tersebut memang khusus untuk menggugurkan kandungan.
Kemudian KRA meminum satu butir pil tersebut.
Namun tidak ada reaksi apapun.
KRA meminum lagi berulang kali hingga lima butir.
Tetap tidak ada reaksi apapun.
Kemudian KRA memasukkan satu butir pil ke kemaluannya.
Dan pada tanggal 10 Januari 2018 KR sakit perut seperti hendak air besar.
KRA kemudian ke kamar mandi rumah dan seorang diri mencoba mengeluarkan janin yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Menangis Sebelum Janin Dikubur
Setelah berhasil mengeluarkan janin bayi dengan kondisi tidak bernyawa KRA kemudian memungkus janin bayi serta ari-ari menggunakan kantong plastik.
Kantong plastik yang berisi janin dan ari-ari tersebut dibungkus jaket.
KRA kemudian menghubungi KR untuk menjemputnya.
KRA menyerahkan bungkusan tersebut ke KR yang selanjutnya memasukkannya ketas ransel.
Selanjutnya, keduanya beranjak ke rumah KR.
Saat itu KRA sempat membuka bungkusan berisi janin yang pernah ada didalam rahimnya tersebut.
Sebelumnya janin dikuburkan, KRA sempat menangis selama empat jam.
Ia menyesali perbuatannya yang sudah menggugurkan janin.
Setelah KRA tenang, barulah KR mengambil cangkul kemudian menguburkan janin di halaman rumahnya.
Tanah digali sedalam lebih kurang satu meter kemudian janin kubur.
Gundukan tanah kemudian ditanami dua batang pisang sebagai tanda.
Baca: Tak Cuma 10 Kali Mencabuli, Tubuh Korban Pun Dibuat Memar, Pemuda Ini Diciduk Saat Tidur
Polisi mengamankan barang bukti berupa janin bayi kelamin laki-laki diperkirakan usia 6 bulanan kemudian tas ransel.
Polisi juga melengkapi penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, membawa jani ke rumah sakit Buayangkara, mengambil DNA janin untuk pencocokan. (*)