Pigub Riau 2018
2 Paslon Gubernur Riau Tampil di Program Televisi Nasional, KPID Riau Sudah Siapkan Langkah
Kalau keempat pasangan calon yang ditayangkan, walau di waktu yang berbeda, maka hal itu dibolehkan
Penulis: Alex | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap salah satu media televisi nasional, terkait penayangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Salah seorang komisioner KPID Riau, Asril Darma mengatakan, setelah sebelumnya pasangan nomor urut 2 ditayangkan di suatu program televisi nasional, kemudian saat ini pasangan nomor urut 1 juga ditayangkan dengan program televisi yang juga sama.
"Kita akan klarifikasi dulu ke televisi yang bersangkutan. Kalau keempat pasangan calon yang ditayangkan, walau di waktu yang berbeda, maka hal itu dibolehkan," kata Asril Darma kepada Tribun, Kamis (8/3/2018).
Baca: Sering Tampak Kebingungan, Upaya Menggali Fakta di Balik Kisah Remaja 13 Tahun Melahirkan di Kampar
Baca: Malam Ini Syamsuar-Edy Nasution Tampil di Kandidat Bicara Live Metro TV, Ada Nobar di Riau
Baca: Video Viral Wanita Pukuli Pelakor di Jalanan, Suami Malah Cekik dan Bogem Istri Sah
Dijelaskan Asril Darma, untuk penayangan yang dibiayai oleh KPU dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 23 Juni 2018.
"Sedangkan di luar itu tidak ada namanya kampanye di televisi oleh paslon. Kalau pun ada kegiatan talkshow, atau debat yang tak dibiayai KPU, itu dibolehkan, tapi harus sama seluruhnya keempat pasangan calon, dengan durasi sama, dan program televisi yang sama," ujarnya.
Walaupun menurut Asril kegiatan tersebut dilaksanakan tidak bersamaan, atau masing-masing paslon tampil di waktu yang berbeda menurutnya tidak masalah.
"Walau jadwal tayangnya berbeda tak apa, asal durasi dan programnya sama," imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya bisa menindak atas ada laporan yang masuk ke KPID atau pemantauan sendiri yang dilakukan lembaga tersebut.
"Yang pastinya paslon tidak boleh membayar dan televisi tidak boleh memungut biaya," tuturnya.
Dia menambahkan, pihak Bawaslu tetap memiliki kewenangan untuk menindak pasangan calon.
"Kalau televisinya itu kewenangan kita, kalau calon itu kewenangan Bawaslu," tambahnya.
Terkait adanya penayangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau di televisi nasional tersebut, Asril mengatakan, pihaknya masih akan mencari tahu.
"Waktu kesempatan tayangnya masih panjang, yakni sampai 9 Juni 2018, nanti akan kita lihat dan klarifikasi," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-ok_20150927_190053.jpg)