TRAGIS, Ibu di Trenggalek Tewas Dicekoki Air, Kaki,Perut dan Kepala Diduduki Anak hingga Menantu
Dengan maksud mengusir roh jahat yang menyebabkan sakit, mulut Tukinem dimasuki selang dengan air yang mengalir.
Andris Prasetyo, keponakan korban berperan menyiramkan air dari selang saat posisi korban berdiri.
Rini, Jayadi dan Jemitun dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp 45 juta.
"Mereka dijerat Undang-undang Penghapusan KDRT karena tinggal dalam satu rumah," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana.
Baca: Berbohong Pada Suami, Kelakuan Wanita Ini Terungkap Setelah Tewas di Hotel, Ini yang Dilakukannya
Baca: Hari Penikahan Berubah Jadi Hari Pemakaman, Calon Pengantin Tewas Ditempat Usai Ditabrak Bus!
Sementara Suyono, Katenun, Apriliani dan Andris dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang melakukan kekerasan bersama-sama kepada orang.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Anak Tukinem : Saya Yakin Ritual Itu Bisa Menyembuhkannya
Rini Astuti menangis sesenggukan, saat ditanya seputar penyebab kematian ibunya, Tukinem (51), warga Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan.
Rini mengaku semua di luar kesadarannya.
Rini adalah satu dari tujuh tersangka penyebab tewasnya Tukinem.
Menurut Rini sebelumnya dilakukan ritual ucapan syukur, karena adiknya sembuh dari sakit.
"Sebenarnya ritual biasa, seperti makan nasi kuning," ujar Rini, saat di Mapolres Trenggalek, Selasa (6/3/2018).
Pengakuan pihak keluarga, adik Rini mengalami gangguan jiwa.