Rayu dengan Es Krim, Pria Ini Ajak Bocah 6 Tahun ke Kamar Mandi, Dipergoki Warga!
Pelaku sengaja membujuk rayu korban saat korban sedang bermain di depan rumahnya di wilayah Tampan.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selalulah pantau dan awasi anak yang sedang bermain. Meski disekitar rumah sekalipun.
Pelaku kejahatan akan memanfaatkan kelengahan kemudian berbuat kejahatan yang merugikan.
Seperti peristiwa yang terjadi di Pekanbaru ini.
Seorang anak yang berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan.
Korban dibawa oleh seorang lelaki yang belakangan diketahui berinisial RH (35).
Baca: Ayah Tiri Remaja 13 Tahun Melahirkan di Kampar Kabur, Abang Korban Ungkap Kecurigaan Ini
Baca: Viral Skandal Hoes Hoin, 267 Foto Tanpa Busana Tentara Wanita AS Langsung Dihapus Dropbox
Pelaku sengaja membujuk rayu korban saat korban sedang bermain di depan rumahnya di wilayah Tampan.
Dengan iming-iming akan dibelikan es krim, korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian dibawa ke Jalan Ikhlas.
Pada sebuah rumah petak tiga, pelaku memarkirkan sepeda motornya.
Kemudian masuk kedalam kamar mandi dengan mengajak korban.
Selanjutnya pelaku membuka pakaian dan mandi.
Dalam kondisi tersebut tubuh korban digerayangi oleh pelaku.
Beruntung aksi pelaku belum terlalu jauh, warga memergokinya.
Kecurigaan berawal suara air di dalam kamar mandi.
Saat diperiksa ternyata pelaku dalam kondisi bugil dan di dalam juga ada korban.
Terang saja pelaku langsung diamankan.
Sebelumnya diserahkan ke polisi, pelaku sempat dihajar warga yang berang dengan aksi cabul pelaku.
Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritong yang dikonfirmasi perihal peristiwa tersebut mengatakan bahwa memang benar adanya.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek.
Baca: Dijelaskan Soal Pencabulan, Bocah Ini Ngaku Pernah Mengalami, Orangtua Langsung Cari Gurunya
Baca: Mengeluh Sakit pada Anus, Ternyata Bocah Laki-laki 9 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Kebun Sawit
Adapun barang bukti yang bentuk kejahatan pelaku yakni satu sepeda motor, satu helai rok anak, baju anak, velana pendek anak, celana dalam anak, jaket, celana pendek laki-laki dan baju kaos.
Korban juga sudah dilakukan pemeriksaan atau divisum.
Sebagai alat bukti hasil visum dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban anak perempuan yang berdasarkan surat perimtanaan visum et repertum berusia enam tahun.
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasaan.
Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan memar pada bibir kemaluan besar akibat kekerasan tumpul.(*)