Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Tersangka Tipikor di Pelalawan Tolak Diperiksa Jaksa, Tak Mau Pengacara yang Disediakan Negara

Tersangka tidak mau diperiksa lantaran ia tak terima dengan Penasehat Hukum yang disodorkan oleh kejaksaan untuk mendampinginya.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
metrocrime.org
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Seorang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan menolak diperiksa jaksa, Rabu (14/3/2018) lalu.

Saat dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Tersangka tersebut tidak mau diperiksa lantaran ia tak terima dengan Penasehat Hukum (PH) yang disodorkan oleh kejaksaan untuk mendampinginya.

Tersangka berjenis kelamin laki-laki ini ingin didampingi PH yang ditunjuknya sendiri.

Alhasil pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.

Baca: Selain Kirim SMS, Ini Langkah Wakil Bupati Padang Pariaman Dukung Arif di Babak Final Top 27 LIDA

Baca: Arif Firman Finalis LIDA Tergabung Dalam Grup 7 Konser Final Top 27 LIDA

Baca: Juventus Vs Atalanta, Tekuk Atalanta, Si Nyonya Tua Perlebar Jarak dengan Napoli

"Tersangka tidak bersedia diperiksa karena harus didampingi penasehat hukumnya sendiri. Yang bersangkutan menolak pengacara yang kita tawarkan. Kita tidak ada masalah, silahkan saja," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kasi Pidsus Lasargi Marel, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (15/3/2018).

Awalnya penyidik Seksi Pidsus Kejari menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus Tipikor penerimaan PTT Diskes Pelalawan untuk pertama kali.

Satu diantara tersangka, berjenis kelamin perempuan, telah diperiksa beberapa waktu lalu.

Kemudian penyidik memanggail satu tersangka lainnya berjenis kelamin laki-laki.

Setelah surat panggilan dilayangkan, tersangka datang memenuhi permintaan jaksa.

Namun saat hendak diperiksa ia menolak dengan alasan ingin mencari pengacaranya sendiri.

Sekaligus menolak pengacara yang disediakaan negara.

"Yang bersangkutan tetap menandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi isinya itu saja, menolak diperiksa dengan alasan yang tadi," tambah pria yang akrap disapa Marel ini.

Pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan jaksa untuk melengkapi berkas perkara rasuah ini.

Baca: Tak Bawa Tugas, Siswa SD Dihukum Guru Menjilati WC 12 Kali, Baru 4 Kali Bocah Itu Muntah

Baca: Viral, Remaja Laki-laki Ini Punya Suara Mirip Biduan Dangdut, Keren Banget

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dua pekan lalu, keduanya diperiksa lagi dan keterangannya dimasukan dalam BAP.

Seperti diketahui, Kejari Pelalawan telah menetapkan dua tersangka kasus Tipikor penerimaan PTT Diskes Pelalawan tahun 2015.

Keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah bertugas dan menjabat di Diskes saat perekrutan tenaga honor itu.

Mereka dijerat pemerasan dalam jabatan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved