Cuma Dibungkus Plastik dan Ditutup Koran Tapi Isi Paket Ini  Ancamannya Hukuman Mati

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan empat kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka yang bertugas sebagai kurir

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Tribupekanbaru/ilhamyafiz
Polda Riau Amankan Sabu Seberat Empat Kilogram Dari Dua Tersangka 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan empat kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka yang bertugas sebagai kurir barang haram itu.

Kedua tersangka, Ajiz Priyanto, dan Rudi Hartono diamankan di jalan lintas Pekanbaru-Dumai, tepatnya di Kecamatan Kandis, Senin (12/3/2018) lalu.

Keduanya diamankan petugas usai menjemput narkoba dari Dumai.

"Kejadian hari Senin, 12 maret jam 11.30 wib. Tkp di kandis, tepatnya di pasar minggu kandis," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol, Hariyono kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Silpa APBDes, Pengakuan Kepala Desa Bikin Kaget

Baca: Mengharukan, Kisah Najwa Shihab Kehilangan Namiya Anak Keduanya

Baca: Tim Koalisi Riau Bersatu Klarifikasi Soal Dugaan Pelanggaran oleh Plt Bupati Siak Alfedri

Keduanya menyimpan sabu tersebut dalam empat bungkus plastik yang ditutupi dengan koran, bungkusan ini kemudian disimpan lagi dengan plastik.

Keduanya mengendarai kendaraan berbeda.

Tersangka Ajiz mengendarai Suzuki Ertiga, sementara tersangka Ajiz mengendarai Suzuki Karimun.

"4 bungkus. Masing-masing sekilo. Total 4 kilogram. Ini yang satu kita tangkap dibungkus koran. Ada dua mobil, Karimun dikendarai RH, Dan Ertiga dikendarai AP," lanjutnya

Jajaran kepolisian menurut Hariyono sengaja belakangan menggelar konferensi pers, karena menunggu proses penyidikan lebih lanjut atas kedua tersangka.

Terhadap keduanya dikenakan jeratan UU Narkoba dengan hukuman maksimal mati.

Ektasi dan Sabu di Bengkalis

Sebelumnya, Polsek Batu, Bengkalis juga berhasil mengungkap peredaran narkoba. 

Pengungkapan narkoba berawal dari kegiatan patroli rutin dilakukan personil Polsek Bukit Batu.

Patroli rutin dilakukan oleh dua orang personil Polsek Bukit Batu, Minggu (11/3/201) tengah malam.

Saat itu dua personil Polsek Bukit Batu yang patroli melihat satu unit mobil mencurigakan berhenti tepi jalan lintas Sungai Pakning - Dumai tepatnya di desa Sungai Selari kecamatan Bukit Batu.

"Karena mencurigakan personil kita mendekati kendaraan tersebut, di dalam mobil terdapat dua orang supir dan penumpangnya," kata Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Selasa (13/3/2018) Siang.

Petugas yang curiga langsung menanyakan kepada dua orang ini terkait keberadaan mereka di tepi jalan tersebut.

Tiba tiba satu dari dua orang yang berada di dalam mobil langsung keluar dan melarikan diri.

"Orang yang melarikan diri ini membawa bungkusan plastik kemudian membuang plastik tersebut di tepi jalan," tambah Kapolres.

Polsek Bukit Batu berhasil mengagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tersangkanya DG (48) dan HW (29).
Polsek Bukit Batu berhasil mengagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tersangkanya DG (48) dan HW (29). (Istimewa)

Kurangnya personil saat itu pihak Kepolisian tidak berhasil mengamankan satu orang yang kabur ini.

Namun supir mobil yang berada di dalam mobil berhasil diamankan.

Sementara itu, kecurigaan petugas terhadap plastik yang dibuang seseorang yang kabur ini, langsung melakukan pencarian terhadap barang plastik tersebut.

Ketika ditemukan ternyata barang bukti tersebut berisikan kaca Pirek yang masih terdapat sisa sabu, kemudian penyedot plastik diduga untuk menghisap sabu.

Atas temuan ini supir mobil yang diketahui bernama DG (48) diamankan ke Mapolsek Bukit Batu.

Pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap DG di Mapolsek Bukit Batu.

"Dari hasil pemeriksaan petugas DG mengaku berasal dari Pekanbaru datang ke Bukit Batu menjemput narkotika dan sabu dan pil ektasi di Bukit Batu yang akan di antar oleh orang yang tidak dikenalnya," jelas Kapolres Bengkalis.

Dari informasi ini pihak Polsek Bukit Batu melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka dengan melakukan pemancingan agar orang yang mengantar narkoba dari Bengkalis datang ke Bukit Batu dengan menghubungi melalui tersangka DG.

"Namun pelaku yang mengantar sabu dari Bengkalis ke Bukit Batu mengaku narkotika yang di bawanya sudah diletakkan di pinggir jalan lintas Sei Pakning Dumai. Tepatnya di dekat Simpang tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning," terang Kapolres.

"Tim opsnal langsung membawa tersangka DG ke tempat yang telah diberi tahu oleh rekannya yang mengantar narkoba tersebut. Ternyata setelah melakukan penyisiran di simpang tiga dekat pelabuhan Roro tersebut petugas bersama tersangka menemukan bungkusan plastik hitam," tambah Abas Basuni.

Dari bungkusan ini, saat diperiksa petugas ternyata terdapat dua bungkusan plastik lagi.

Satu berisikan diduga narkotika jenis sabu, sedangkan satu lagi berisikan narkotika jenis pil ektasi.

Dari pemeriksaan petugas jumlah pil ektasi yang diamankan sebanyak 957 butir.

Sementara narkotika jenis sabu diperkirakan seberat satu kilogram.

Berdasarkan barang bukti ini pihak Polsek Bukit Batu melakukan pelacakan keberadaan kurir yang mengantar sabu dari Bengkalis ini.

Dari barang hasil pelacakan pelaku berhasil diamankan di Bengkalis tepatnya di desa Wonosari.

"Senin malam kemarin Polsek Bukit Batu mengamankan tersangka HW (28) di Desa Wonosari Bengkalis," kata dia.

Menurut dia, dugaan sementara narkoba jenis sabu dan Pil ektasi ini akan di bawa ke Dumai ataupun Pekanbaru.

Indikasi ini terlihat dari dugaan arah kendaraan menuju Dumai saat diamankan.

"Namun kita masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka serta masih melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba dari jaringan ini," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved