Direkam Atas Persetujuan, Berikut 7 Fakta Video Mesum Oknum PNS di Lampung
Kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban 2 video mesum yang pemerannya mirip dengan AT
Menurut jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi, adegan dalam video tersebut dilakukan saksi dan terdakwa di salah satu wisma di Tanjungkarang, pada 29 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca: Waah, Bu Dendy yang Menyawer Pelakor Itu Lapor SPT Pajak
Baca: Tak Terima Istri Diselingkuhi Sahabat, Awi Bunuh Pariyatin dan Kubur Jasadnya di Septic Tank
4. Diancam videonya disebar
Saksi korban AT mengaku sudah sering meminta terdakwa Eduardo mengakhiri hubungan mereka.
Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.
Apabila saksi korban AT minta putus maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa.
Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT.
Keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.
5. Direkam atas persetujuan korban
Selama menjalin asmara, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan.
Setiap kali berhubungan, mereka membuat videonya yang tersebar ke dunia maya.
Menurut kuasa hukum Eduardo, Debi Oktarian, video itu diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.
Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.
Baca: Libas Watford 5-0, Mohamed Salah dan Juergen Klopp Pecahkan Rekor Ini
Baca: Istri Pejabat dan Fasih Bahasa Belanda, Ini Fakta CW yang Hidup di Hotel Mewah 10 Tahun Lamanya