Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejari Segera Periksa Berkas Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad yang Diserahkan Polresta Pekanbaru

Kejari Pekanbaru telah menerima berkas penyidikan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes)

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
ist
ilustrasi korupsi 

Nama CV PMR diketahui diduga hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.

Baca: All England Open 2018, Final Ke-4 Musuh Bebuyutan, Marcus/Kevin Kontra Boe/Carsten Mogensen

Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved