Kejari Segera Periksa Berkas Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad yang Diserahkan Polresta Pekanbaru
Kejari Pekanbaru telah menerima berkas penyidikan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes)
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Nama CV PMR diketahui diduga hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.
Baca: All England Open 2018, Final Ke-4 Musuh Bebuyutan, Marcus/Kevin Kontra Boe/Carsten Mogensen
Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)