Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekdako Pekanbaru Dikenai Sanksi oleh Komisi ASN, Terbukti Lakukan Pelanggar Ini

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Noer akhirnya dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
KOMPAS.COM/PRIYOMBODO
Ilustrasi. 

Dijelaskannya lagi, tidak menemukan pelanggaran yang dimaksudkan tim pusat, bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran terhadap UU ASN dan PP 53, serta UU Pilkada.

Sebab, pasangan Firdaus-Rusli belum dinyatakan sebagai pasangan calon.

Bahkan bakal calon pun belum ada ditetapkan oleh KPU, karena Firdaus - Rusli belum mendaftar ke KPU.

Baca: Bulan Bocah Tak Punya Kaki di Pekanbaru Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi, Isinya Mengharukan

Artinya baru rencana menjadi bakal calon saja, terangnya.

Dalam pertemuan kemarin, lanjut Sekko, seluruh bukti yang dilaporkan oleh Bawaslu Riau, dibuka.

"Semuanya saya jelaskan berdasarkan bukti yang saya miliki, sehingga tim meyakini, bahwa apa yang saya lakukan, tidak melanggar aturan. Namun untuk memutuskan persoalan ini, tim meminta data tambahan dan akan mamanggil pihak terlapor dan pelapor beberapa hari lagi," katanya lagi.

Disinggung apa sebenarnya maksud kedatangan M Noer ke kediaman Walikota Firdaus, dia menjelaskan, bahwa dia hadir untuk menghadiri ulang tahun istri Walikota, Ibu Asmita.

"Jadi, ada syukuran Ibu. Bahkan istri saya juga, sudah dari pagi di rumah kediaman tersebut. Karena saya masih melakukan pelantikan dan serah terima jabatan di Pemko. Makanya, saya datang terlambat. Di saat bersamaan, Pak Walikota Firdaus dan Rusli sampai di rumah kediaman, setelah pulang dari Jakarta mengambil surat rekomendasi partai. Jadi, tidak ada kaitannya," sebut Sekko lagi.

Dari penjelasan tersebut, M Noer menegaskan, tidak ada melakukan politik praktis. Kecuali jika dia menjemput Walikota ke Bandara, dan roadshow ke kantor partai dan berkonvoi bersama.

"Kalau itu, baru saya salah, ini saya hanya menghadiri ulang tahun saja," ucapnya.

Dengan sudah beredarnya persoalan ini ke publik, terutama semua sangkaan yang dilontarkan kepada dirinya oleh Bawaslu Riau, dinilai terlalu tendensius.

Bahkan Sekko menilai Bawaslu terlalu cepat membuat keputusan yang tentunya merugikan dirinya secara pribadi.

"Kita akan segera tunjuk penasehat hukum kasus ini, sehingga jadi terang benderang," tegasnya. ()

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved