Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekdako Pekanbaru Dikenai Sanksi oleh Komisi ASN, Terbukti Lakukan Pelanggar Ini

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Noer akhirnya dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
KOMPAS.COM/PRIYOMBODO
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Noer akhirnya dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan surat KASN nomor R-457/KASN/2/2018 yang berisi tentang rekomendasi atas pelanggaran dan kode etik dan kode prilaku ASN atas nama Drs. H.M. Noer MBS.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Sofian Effendi tersebut jelas dicantumkan saknsi yang dijatuhkan kepada M Noer terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2018.

Setelah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan barang bukti, meminta konfimasi Bawaslu Riau dan pihak terkait dilingkungan Pemko Pekanbaru, KASN memutuskan bahwa M Noer melakukan pelanggaran nilai dasar kode etik dan prilaku.

Baca: Bukan Kartu Kuning, Presiden Perempuan di Afrika Ini Mengundurkan Diri karena Kartu Kredit

Sebagamana diatur dalam pasal 6 huruf h dan pasal WW huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004.

Berdasarkan surat dari KASN tersebut, Sekdako Pekanbaru M Noer manjatuhkan saksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ASN atas nama Drs H. M Noer MBS.

"Dia (M Noer) harus menyampaikan ke publik secara terbuka, menyampaikan permintaan maaf karena melakukan pelanggaran kode etik dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi," kata Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Nurhasni kepada Tribun melalui sambungan telepon, Senin (19/3/2018).

"Sesuai rekomendasi kita itu harus disampaikan secara terbuka dilingkungan kerjanya, di lingkungan Pemko Pekanbaru tentunya," imbuhnya.

Baca: Waaw, Ikuti Ajang Miss Universe, Puteri Indonesia Siap Pakai Bikini

Baca: Bukan Kartu Kuning, Presiden Perempuan di Afrika Ini Mengundurkan Diri karena Kartu Kredit

Sebelumnya, Tim dari Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN, dan Komisi ASN, sudah memanggil Sekko Pekanbaru M Noer, terkait laporan Bawaslu Riau, keterkaitannya hadir di rumah dinas Walikota Pekanbaru, Senin (8/1/2018) silam, pada acara syukuran bapaslon Firdaus-Rusli, setelah mendapatkan rekomendasi Partai Demokrat, untuk maju pada Pilgubri mendatang.

Pemanggilan M Noer untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang dilaporkan oleh Bawaslu Riau.

"Ya, saya sudah dipanggil tim penyidik dari Menpan RB, Mendagri, BKN, dan Komisi ASN yang diketuai oleh Drs Makmur Marbun M Si, selaku Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Mereka sepakat tidak menemukan pelanggaran," kata Sekko, Kamis (1/2/2018) lalu di ruang kerjanya.

Dijelaskannya lagi, tidak menemukan pelanggaran yang dimaksudkan tim pusat, bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran terhadap UU ASN dan PP 53, serta UU Pilkada.

Sebab, pasangan Firdaus-Rusli belum dinyatakan sebagai pasangan calon.

Bahkan bakal calon pun belum ada ditetapkan oleh KPU, karena Firdaus - Rusli belum mendaftar ke KPU.

Baca: Bulan Bocah Tak Punya Kaki di Pekanbaru Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi, Isinya Mengharukan

Artinya baru rencana menjadi bakal calon saja, terangnya.

Dalam pertemuan kemarin, lanjut Sekko, seluruh bukti yang dilaporkan oleh Bawaslu Riau, dibuka.

"Semuanya saya jelaskan berdasarkan bukti yang saya miliki, sehingga tim meyakini, bahwa apa yang saya lakukan, tidak melanggar aturan. Namun untuk memutuskan persoalan ini, tim meminta data tambahan dan akan mamanggil pihak terlapor dan pelapor beberapa hari lagi," katanya lagi.

Disinggung apa sebenarnya maksud kedatangan M Noer ke kediaman Walikota Firdaus, dia menjelaskan, bahwa dia hadir untuk menghadiri ulang tahun istri Walikota, Ibu Asmita.

"Jadi, ada syukuran Ibu. Bahkan istri saya juga, sudah dari pagi di rumah kediaman tersebut. Karena saya masih melakukan pelantikan dan serah terima jabatan di Pemko. Makanya, saya datang terlambat. Di saat bersamaan, Pak Walikota Firdaus dan Rusli sampai di rumah kediaman, setelah pulang dari Jakarta mengambil surat rekomendasi partai. Jadi, tidak ada kaitannya," sebut Sekko lagi.

Dari penjelasan tersebut, M Noer menegaskan, tidak ada melakukan politik praktis. Kecuali jika dia menjemput Walikota ke Bandara, dan roadshow ke kantor partai dan berkonvoi bersama.

"Kalau itu, baru saya salah, ini saya hanya menghadiri ulang tahun saja," ucapnya.

Dengan sudah beredarnya persoalan ini ke publik, terutama semua sangkaan yang dilontarkan kepada dirinya oleh Bawaslu Riau, dinilai terlalu tendensius.

Bahkan Sekko menilai Bawaslu terlalu cepat membuat keputusan yang tentunya merugikan dirinya secara pribadi.

"Kita akan segera tunjuk penasehat hukum kasus ini, sehingga jadi terang benderang," tegasnya. ()

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved