13 Tahun di Arab Saudi, Kisah Perantau Zaini Misrin Berakhir Ditangan Algojo Pancung
Zaini Misrin merantau ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai sopir pribadi pada 1992. Ia sempat kembali ke Tanah Air sebelum
Sepanjang 2011-2018, Pemerintah Indonesia juga telah menunjuk dua pengacara untuk mendampingi Zaini Misrin.
Melalui kuasa hukumnya, pemerintah juga telah mengajukan dua permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus itu.
Pertama, pada awal tahun 2017, tetapi ditolak. Kedua, pada tanggal 29 Januari 2018.
"Karena itu, pada Januari 2018 diajukan kembali permohonan PK yang belum mendapatkan kesimpulan akhir," ujar Iqbal.
Pada 20 Februari 2018, Zaini Misrin punya secercah harapan ketika Jaksa Agung Riyadh mempersilakan pengacara untuk mendapatkan kesaksian dari penerjemah kliennya saat dilakukan BAP pada 2004.
"Kesaksian itu diharapkan jadi bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada Januari," kata Iqbal.
Akan tetapi, belum juga mendapatkan kesaksian untuk memperkuat PK tersebut, Zaini Misrin justru langsung dieksekusi mati.
Ia dipancung di tengah proses permohonan PK keduanya yang masih berjalan.
Eksekusi dilakukan setelah Misrin ditahan selama kurang lebih 13 tahun.
"Karena itu, kami menyayangkan eksekusi dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai. Jadi belum ada jawaban resmi terhadap PK kedua yang diajukan," kata Iqbal.
Sesal Indonesia terhadap Arab Saudi
Pemerintah Indonesia terkejut dan menyayangkan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada Zaini Misrin.
Sebab, Indonesia, tidak mendapatkan pemberitahuan sebelum pelaksanaan eksekusi hukuman pancung itu.
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah," ujar Iqbal.
Padahal, selama ini, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun.