Imigrasi Kelas II A Bengkalis Tetapkan 2 WNA China Sebagai Tersangka, Barang Buktinya Es Krim

Dua orang warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak imigrasi kelas II A Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Budi Rahmat
Natsir
Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis saat melakukan Ekspos penetapan tersangka tindak pidana Keimigrasian, Selasa (20/3) 

Laporan Wartawan Tribunbengkalis.com

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS- Dua orang warga negara asing (WNA) asal China ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak imigrasi kelas II A Bengkalis.

WNA tersebut ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian.

Hal ini diungkap Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto saat melakukan ekspos di aula lantai II Kantor Imigrasi Bengkalis, Selasa (20/3/2018) siang.

Baca: Penyidikan RTH Kaca Mayang, Kejati Tunggu Hasil Cek Fisik Ahli yang Didatangkan dari Medan

Baca: Silaturahmi Komunitas Yong Dolah Dihadiri Anggota dari Seluruh Riau dan Malaysia

Dua orang WNA ini diantaranya ZY (27) dan ZS (52) yang merupakan anak dan ayah.

Menurut Toto, kedua orang WNA China ini ditetapkan tersangka diduga menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki.

Dimana ZY sebenarnya memiliki izin tinggal sementara terbatas untuk bekerja, namun dari penyelidikan awal pihak Imigrasi ada ketidaksesuaian izin tersebut.

"Namun ketidaksesuaian ini bukan ranah kita," terang Toto.

Sementara ZS yang merupakan ayah dari ZY melakukan pelanggaran imigrasi dimana dengan izin berkunjung ikut serta bekerja dengan ZY dengan cara membantu berjualan.

Baca: Soal Honor Pegawai BNK Kampar, Inspektorat: Bukan Tunda Bayar

"Pelanggaran yang mereka lakukan yakni penyalahgunaan izin tinggal," terang Toto.

Tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal ini diatur dalam udang udang Keimigrasian, undang undang nomor 06 tahun 2011 pada pasal 122 huruf A.

" Dalam pasal tersebut mengatur orang asing tidakndi benarkan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," ungkap Toto

Baca: Bergaya Hidup Mewah, Putra Mahkota Arab Saudi Disorot: Saya Orang Kaya dan Bukan Orang Miskin

Pasal ini dikenakan pada tersangka ZS yang melakukan jual beli saat berada di Bengkalis.

Sementara izin tinggal yang dia miliki hanya sebatas kunjungan.

Sementara untuk tersangka ZY anak dari ZS ini, meskipun memiliki izin tinggal terbatas dan memiliki izin bekerja di Indonesia.

Namun dia dinyatakan terlibat karena menyuruh orangtuanya untuk melakukan pelanggaran Keimigrasian yakni ZS melakukan jual beli.

"Pelanggaran yang dilakukan ZY ini diatur dalam Pasal 122 huruf B, Undang Undang nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara kurungan lima tahun," ungkap Toto.

Baca: Penyerahan Tahap Awal Gedung STC I Pasar Sukaramai Direncanakan Mei, Dewan: Jangan Meleset

Selain ancaman penjara, mereka juga dijerat denda sebesar Rp 500 juta perorangnya.

Toto menjelaskan, dua orang WNA ini didug berada di Bengkalis hampir sebulan. Mereka diamankan petugas Imigrasi Bengkalis pada tanggal 4 Februari 2018 lalu.

Saat itu petugas Imigrasi mendapat laporan dari masyarakat adanya WNA di Bengkalis yang melakukan jual beli eskrim di jalan Kelapapati Bengkalis.

"Ada masyarakat yang melapor ke kita mereka melihat adanya WNA menjual Eskirim dengan di Jalan Kelapapati, kecurigaan masyarakat ini muncul karena penjual tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia. Kita langsung telusuri dan mendatangkan petugas di tempat yang disebutkan warga," kata dia.

Petugas Keimigrasian yang saat itu mendatangi tempat tersangka. Kemudian menemukan tersangka ZS sedang menjual eskrim.

Baca: 7 Wasit Karate Riau Ikuti Penataran Sertifikasi Nasional

"Tempat tersebut langsung mengamankan ZS dan ZY yang tinggal dalam satu rumah. Kemudian kita bawa ke kantor Imigrasi Bengkalis," terang Toto.

Dari pemeriksaan di Imigrasi tersebut ditemukanlah indikasi tindak pidana Keimigrasian dilakukan ZS karena izin tinggalnya hanya kunjungan.

"Namun setelah ditelurusi lebih dalam ternyata anaknya ZF terlibat dengan menyuruh ZS berjualan," terang Toto.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, kemungkinan dua orang tersangka ini juga akan dilakukan penahanan.

Namun semua tergantung kebijakan penyidik dari Imigrasi Bengkalis.

"Nanti akan kita titipkan ke Lapas jika memang akan melakukan penahanan," kata dia.

Baca: 220 Calon Anggota Satpol PP Pekanbaru Lulus Ujian Tertulis, Ini Tahapan Selanjutnya

Selain dua orang tersebut Imigrasi juga mengamankan barang bukti dari dua orang tersangka ini.

Diantara eskrim yang dijual, serta sejumlah uang sebanyak 700 ribu rupiah diduga hasil penjualan eskrim oleh ZS saat diamankan petugas Imigrasi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved