Amankan Seorang Pria, Polisi Temukan Satu Kotak Rokok di Semak-semak, Begitu Dibuka. . .
Penangkapan kali ini dilakukan pada Selasa (20/3/2018) lalu sekira pukul 22.00 Wib.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pihak kepolisian Indragiri Hulu menangkap seorang pria pada Selasa (20/3/2018) lalu sekira pukul 22.00 Wib.
Pria itu berinisial DH yang masih berusia 23 tahun.
Pengembangan dari penangkapan ini, polisi menahan seorang pria lainnya.
Yakni SM yang berusia 34 tahun.
Keduanya diduga sebagai pelaku penjual dan kurir narkoba di Kabupaten Inhu.
Informasi soal penangkapan ini diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi.
Kata Juraidi, penangkapan terhadap dua orang tersebut dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Inhu.
Tepatnya di Jalan Seminai, Kelurahan Pematang Rebah, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Juraidi menyampaikan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Zainal Arifin.
Baca: Pak Guru Malu, Lagi Ngajar di Depan Kelas Tiba-tiba Sesuatu Jatuh dari Mulut
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan opsnal Polres Inhu melakukan pengintaian.
"Saat dilakukan pengintaian, anggota opsnal di yang bertugas melihat seorang lelaki dengan gelagat yang mencurigakan," kata Juraidi, Rabu (21/3/2018).
Selanjutnya petugas langsung mengamankan lelaki yang kemudian diketahui berinisial DH tersebut.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan menemukan satu kotak rokok Lucky Strike di dalam semak-semak.
Baca: Dengar Suara Gaduh Pemilik Kos Datang dan Mengintip, Tampak Pria Telanjang Berlumuran Darah
Setelah dibuka, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu bungkus sabu.
Saat diinterogasi petugas, DH mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik SM.
Kemudian petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan SM.
SM mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang dititipkan kepada DH untuk dijual.
Selanjutnya, Polisi mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 5,62 gram tersebut ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)