Dumai
200 Butir Pil Superman Sudah Diedarkan Lelaki Ini di Dumai, Segini Harga Jualnya
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai, AKBP Thamrin Parulian mengatakan bahwa MR sudah jadi target selama satu bulan
Penulis: Fernando | Editor: Budi Rahmat
Baca: Berkontribusi Sejahterakan Masyarakat, Dua Perusahaan Asian Agri Raih CSR Award
"Pengakuan sudah tiga bulan tidak jualan. Untuk setiap butir ia dapat untung sekitar Rp 100.000," papar Thamrin.
Pihak BNNK Dumai kini menahan MR.
Ia terancam terjerat Pasal 112 jo 114 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai menyita 60 butir pil ekstasi, Sabtu (24/3/2018) malam.
Barang ilegal tersebut disita dari tersangka berinisial MR.
Puluhan pil ekstasi warna merah bata ini MR simpan dalam kantong plastik warna Hitam.
Informasi Tribun, tim menggerebek sebuah kos di Jalan Sidorejo, Kota Dumai.
Petugas BNNK Dumai mendapati MR sedang menghitung pil ekstasi merek Superman tersebut.
MR tak berkutik saat asyik bersama puluhan pil Ekstasi tersebut.
"Tersangka menyimpan Pil Ekstasi di dalam rumah kos," terang Kepala BNNK Dumai, AKBP Thamrin Parulian kepada Tribun, Senin (26/3/2018) siang.
Menurut Thamrin, MR mengaku sebagai pemain tunggal.
Petugas sempat lakukan pengembangan terhadap jaringan MR.
Petugas belum mendapati adanya keterkaitan MR dengan jaringan lain.
MR mengaku sudah sering menjual Pil ekstasi tersebut.