Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PK Ahok Ditolak MA, Pengacara Masih Tunggu Info Resminya

Majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan

TRIBUNNEWS.COM
Ahok 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/3/2018)

Suhadi mengatakan, hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut. Terkait alasan lebih rinci, Suhadi masih enggan menjelaskan.

"Alasanya (mengajukan PK) tidak dikabulkan majelis hakim. Pertimbangan belum bisa saya beri tahu " ujar Suhadi.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Akibat Asmara, 7 Tato Wajah Perempuan Ini Berubah, No 3 Sadis Banget

Baca: Dulu Lantang Tuduh Jokowi Soal Undangan Rp 25 Juta, Nasib Arseto Suryoadji Malah jadi Begini

Baca: Siti Nurhaliza Unggah Foto Anaknya, Ini Kisah Dibalik Pemberian Nama Putri Cantiknya

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).(Kompas.com/David Oliver Purba)
Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).(Kompas.com/David Oliver Purba) ()

Baca: Truk Masuk Jalan Kota, Tercyduk Polisi Kemudian Diiringi, Eh, Malah Dilepas, Ada Apa Ya. . .

Baca: Tradisi Suku Tidung di Kalimantan Ini Unik, Tak Boleh Buang Air Selama 3 Hari Usai Menikah

Sementara itu, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.

"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).

Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA. 

"Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: FOTO:  Launching Sayembara Menulis Aku dan Bank Riau Kepri ku

Baca: VIDEO: Ribetnya Foto Bersama antara Pemain PSPS dengan Suporter

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok

Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved