Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengejutkan, DLHK Pekanbaru Temukan Karcis Retribusi Sampah Dikeluarkan Organisasi Mahasiswa

Setelah turun di sepanjang ruas jalan Subrantas, ada fakta yang mengejutkan Karcis pembayaran retribusi sampah dikeluarkan organisasi kemahasiswaan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
ist
ilustrasi karcis retribusi pembayaran sampah 

Para pemilik kedai dan toko di wilayah ini meminta persoalan ini segera dijelaskan.

Baca: Mulai 9 April Aplikasi Uber Tidak Dapat Digunakan Lagi Di Indonesia

Warga meminta agar DLHK memberikan kepastian terkait siapa sebenarnya petugas resmi yang ditunjuk DLHK untuk memungut retribusi sampah.

"Kita juga mau tau sebenarnya berapa pungutan retribusi sampah yang resmi kami bayar per bulannya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri sontak kaget saat dikonfirmasi adanya keluhan warga terkait pengutan retribusi sampah yang dipungut oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan.

Zulfikri menegaskan, juru pungut yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan tersebut bukan petugas yang resmi yang ditunjuk oleh DLHK.

Baca: Jejak Kaki Harimau Masih Terlihat Jelas Saat Tim Selamatkan 7 Warga yang Merasa Diawasi Si Belang

Sebab dalam melakukan pemungutan retribusi sampah, pihaknya tidak pernah melibatkan mahasiswa.

"Kita pastikan itu ilegal. Karena kita punya petugas khusus untuk memungut retribusi sampah ke toko-toko dan ruko-ruko. Petugas yang resmi dari DLHK ini kita berkali mereka dengan SK dan kartu tanda pengenal," tegasnya kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (23/3/2018).

Pihaknya berjanji akan menelusuri kasus ini. Untuk itu dirinya berharap agar warga yang merasa dirugikan dengan ulah para oknum ini bisa melaporkan ke kanror DLHK untuk diproses lebih lanjut.

"Kami minta warga melapor ke kita. Nanti kita telusuri, siapa mereka ini sebenarnya. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa selain petugas THL dari DLHK yang kita bekali dengan SK tidak boleh ada petugas lain yang memungut retribusi. Kalau ada, jangan dikasih," katanya.

Zulfikri menegaskan, petugas pemungut retribusi sampah dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama ada dibawah naungan DLHK.

Baca: Warga Pulau Padang Ini Bersyukur Bisa Kuliah Berkat Beasiswa RAPP, Begini Harapannya

Mereka yang ditunjuk dilengkapi dengan kartu tanda pengenal dan SK dari DLHK.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved