Korupsi KTP Elektronik
Dua Anak Setya Novanto Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra dan putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwinna Michaella dan Rheza Herwindo, terkait kasus e-KTP, Rabu (28/3/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
"Diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com dari Kompas.
Dwinna terlihat datang dengan baju stelan panjang berwana hitam sembari membawa segelas kopi hitam. Di belakangnya menyusul putra Novanto, Rheza yang mengenakan kemeja biru.
Baca: Satu Persatu Kebohongan Setya Novanto Terbongkar, Begini Pengakuan 2 Perawat
Baca: Bahayakan KPK, Nyanyian Setya Novanto Soal Puan Maharani dan Pramono Anung
Baca: 2 Menterinya Disebut Setya Novanto, Begini Penjelasan Jokowi
Keduanya tiba di KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Diketahui, putra Novanto, Reza Herwindo memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani.
Sementara itu, saham PT Murakabi dimiliki putri Novanto, Dwina Michaela, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut disebut dimiliki oleh Setya Novanto.
Baca: Ketimbang Rekayasa Data Medis Setya Novanto, Dokter IGD Pilih Dipecat
Baca: Setya Novanto Sebut Biaya Rp 20 Miliar untuk Berurusan dengan KPK
Baca: Ini 5 Fakta Firman Wijaya, Kuasa Hukum Setya Novanto yang Bikin SBY Meradang
Mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Namun, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.