Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Panam, Begini Cara Plt Walikota Pekanbaru Menyikapinya
Meski sejauh ini dirinya belum mendapatkan laporan resmi dari Ayat meminta kepada Kepala Dinas LHK untuk menindaklanjuti informasi tersebut
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Salah seorang pemilik kedai di Jalan Soebrantas kepada Tribun, Jumat (23/3) menceritakan, petugas yang meminta uang kebersihan ke toko-toko yang ada wilayah tersebut ternyata mengatasnamakan organisasi mahasiswa.
Mereka menamakan dirinya Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber).
Tidak hanya itu, tanda terima atau karcis yang digunakan sebagai bukti pembayaran uang retribusi sampah juga terlihat janggal.
Pasalnya di karcis tersebut bagian atasnya tertulis Pemerintah Kota Pekanbaru, namun logo yang ada di samping kiri ternyata bukan Pemko.
Logo tersebut diduga adalah logo Himaber. Jika dilihat sepintas memang mirip dengan logo Pemko Pekanbaru.
"Yang kita pertanyakan sekarang itu, kok mahasiswa yang memungut retribusi sampah. Apakah mereka ini resmi dari dinas atau seperti apa. Bingung kita jadinya," kata salah seorang pemilik toko di Jalan Soebrantas yang meminta namanya tidak dituliskan.
Sumber Tribun ini mengungkapkan, setiap bulan dirinya harus membayar ke oknum yang mengatasnamakan Himaber tersebut sebesar Rp. 30 ribu.
"Mereka ini katanya sudah ada izin dari DLHK. Setiap bulan kami diminta Rp 30 ribu," imbuhnya.
Tidak cukup sampai disitu. Kejanggalan lainya juga ditemukan dari angka nominal retribusi sampah. Pasalnya retribusi sampah yang ditetapkan oleh juru pungut ini berbeda nilainya. Meskipun bangunan dan ruas sama.
"Saya biasa bayar perbulan Rp 30 ribu. Tapi kawan saya kedai juga katanya bayar Rp 50 ribu. Kok bisa berbeda-beda. Padahal kami sama-sama kedai dan di ruas jalan yang sama," bebernya.
Para pemilik kedai dan toko di wilayah ini meminta persoalan ini segera dijelaskan. Warga meminta agar DLHK memberikan kepastian terkait siapa sebenarnya petugas resmi yang ditunjuk DLHK untuk memungut retribusi sampah.
"Kita juga mau tau sebenarnya berapa pungutan retribusi sampah yang resmi kami bayar per bulannya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri sontak kaget saat dikonfirmasi adanya keluhan warga terkait pengutan retribusi sampah yang dipungut oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan.
Zulfikri menegaskan, juru pungut yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan tersebut bukan petugas yang resmi yang ditunjuk oleh DLHK. Sebab dalam melakukan pemungutan retribusi sampah, pihaknya tidak pernah melibatkan mahasiswa.
"Kita pastikan itu ilegal. Karena kita punya petugas khusus untuk memungut retribusi sampah ke toko-toko dan ruko-ruko. Petugas yang resmi dari DLHK ini kita berkali mereka dengan SK dan kartu tanda pengenal," tegasnya, Jumat (23/3).