Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Panam, Begini Cara Plt Walikota Pekanbaru Menyikapinya
Meski sejauh ini dirinya belum mendapatkan laporan resmi dari Ayat meminta kepada Kepala Dinas LHK untuk menindaklanjuti informasi tersebut
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Pihaknya berjanji akan menelusuri kasus ini. Untuk itu dirinya berharap agar warga yang merasa dirugikan dengan ulah para oknum ini bisa melaporkan ke kanror DLHK untuk diproses lebih lanjut.
"Kami minta warga melapor ke kita. Nanti kita telusuri, siapa mereka ini sebenarnya. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa selain petugas THL dari DLHK yang kita bekali dengan SK tidak boleh ada petugas lain yang memungut retribusi. Kalau ada, jangan dikasih," katanya.
Zulfikri menegaskan, petugas pemungut retribusi sampah dibagi menjadi dua kelompok. Kelompo pertama ada dibawah naungan DLHK. Mereka yang ditunjuk dilengkapi dengan kartu tanda pengenal dan SK dari DLHK. Wilayah tugasnya mencakup kawasan perkantoran, hotel, mall, pusat perbelanjaan, ruko dan toko-toko.
Sedangkan kelompok kedua ada dibawah naungan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM RW). Petugas dari LKMW juga diberkali SK dan tanda pengenal. Sementara untuk wilayah tugasnya LKM RW hanya khusus memungut retribusi sampah di wilayah perkukiman warga saja.
"Jadi kalau ada diluar dua kelompok itu, maka sudah dipastikan itu ilegal. Apakagi kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan SK dan kartu identitas pengenalnya. Jangan dilayani. Kalau menemukan kasus seperti ini langsung laporkan ke kita," katanya. (*)