Siap-siap, Tak Juga Registrasi Ulang, Blokir Kartu SIM Tahap II Mulai Dilakukan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah kartu telepon untuk tahap kedua.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Masih belum melakukan registrasi ulang kartu prabayar? Segera lakukan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah kartu telepon untuk tahap kedua.
Ini adalah bagian dari proses registrasi pelanggan telekomunikasi.
Periode 1-30 April 2018, pelanggan yang belum melakukan registrasi tak bisa menerima SMS dan telepon.
Pelanggan ini hanya bisa memakai jaringan internet. Mengacu data terakhir di situs Kominfo, 360,3 juta pelanggan registrasi.
Baca: MENKOMINFO: Kartu SIM yang Diblokir Masih Bisa Registrasi ke 4444, Terima SMS dan Telepon
Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel - Pelanggan Simpati, AS dan Loop Ini Langkah Mudahnya
Baca: Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar, Punya Lebih Dari 1 Nomor? Ternyata Ada Batasannya
Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu 3 Agar Tidak Terblokir, Ini Langkah Mudahnya
Jadi, seharusnya tak banyak lagi pelanggan registrasi di masa pemblokiran kedua ini.
Namun Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat, pelanggan registrasi ulang dan registrasi mencapai 299,87 juta.
"Data-data Kominfo masih pelanggan yang melakukan registrasi dan belum direkonsiliasi dengan data registrasi di operator," ucap Komisioner Bidang Hukum BRTI Ketut Prihadi Kresna Murti ke Kontan, Senin (2/4/2018).
Itu sebabnya, operator masih agresif mengeluarkan jurus-jurus agar pelanggan meregistrasi.
Telkomsel, misalnya, melakukan sosialisasi dan kunjungan ke pelanggan di titik keramaian seperti pemukiman, pasar tradisional, institusi pendidikan, perkantoran hingga kawasan industri.
Lalu menggandeng pengusaha, pengurus sekolah, kampus dan pemerintah daerah Terkait jumlah pelanggan yang diblokir, Telkomsel mengacu ketentuan Kominfo.
