Dugaan Pelanggaran Poligami Anggota Dewan Ini Tak Bisa Langsung Diproses, Perlu Prosedur Ini

Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy J mengatakan pihaknya tak bisa langsung proses dugaan pelanggaran poligami anggota dewan SA.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Kolase/Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan pihaknya tidak bisa memproses langsung dugaan pelanggaran poligami yang dituduhkan kepada satu anggota dewan berinisial SA.

Pihaknya masih menunggu adanya pengaduan yang masuk sehingga bisa menjadi dasar untuk melakukan proses terhadap yang bersangkutan.

Meskipun sudah ada aduan kepada pihak kepolisian namun menurut Noviwaldy Jusman itu ranahnya penegak hukum.

"Kami tidak bisa langsung proses, harus ada dulu pengaduan dan pengakuan dari yang bersangkutan, dan tentu ada prosedur yang harus dilewati," ujar Dedet sapaan akrabnya Noviwaldy Jusman kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (6/4).

Baca: Obok-Obok Dapur Ayu Ting Ting, Raffi dan Billy Temukan Ikan Asin Dirumah Mewahnya

Dedet juga menambahkan meskipun nanti ada pengaduan yang masuk je Dewan belum tentu juga ada sanksi yang akan dijatuhkan, karena menurut Dedet masalah poligami lebih kepada masalah internal keluarga.

"Inikan masalah keluarga bukan masalah keluarga besar Dewan, jadi kita (Dewan) juga tidak bisa sembarangan masuk, dan semuanya ada proses," jelasnya.

Dedet bahkan menambahkan, poligami tidak ada larangan dan tidak ada aturan yang dilanggar selagi dilalui dengan prosedur yang ada.

Di antaranya harus ada izin dari istri yang pertama salah satunya.

"Kan tidak ada masalah selagi prosedurnya dilalui dan itu lebih kepada urusan pribadi masing-masing,"ujarnya.

Baca: Ya Ampun, Cuma Demi Uang Segini Nekat Bawa Ganja 1 Kg dan Menantang Hukum

Namun demikian jika ada aduan yang masuk ke Dewan tetap akan dilakukan proses melalui Mahkamah Kehormatan Dewan tentunya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya seorang anggota DPRD Riau, dengan inisial SA yang dilaporkan melakukan poligami tanpa izin isteri pertama tidak mau berkomentar banyak soal itu.

Sa saat dikonfirmasi Tribun mengaku bahwa dirinya memang telah menikah lagi. Namun ia juga mengaku tidak ada persoalan dirinya dilaporkan ke Polisi atas dugaan poligami.

"Menurut saya tidak ada masalah, Itu kan istri sah saya, yang penting apa yang saya jalankan, sudah sesuai dengan syariat agama yang berlaku, jadi biarkan saja," kata SA saat dihubungi Tribunpekanbaru.com melalui selularnya, Kamis (5/4).

Baca: Tabrak Pengendara Motor Sampai Tewas, Sopir Tronton Disangka Kabur, Ternyata Ini yang Dia Lakukan

Ditanya lebih lanjut, SA belum mau berkomentar lebih banyak terkait hal itu. "Saya kebetulan ada kegiatan lain dulu, nanti dihungi lagi," ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, istri pertama yang bersangkutan mendatangi rumah istri mudanya di kawasan Bukit Raya. Di sana sempat terjadi keributan, kemudian istri pertama melaporkan SA.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved