Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas Tipikor Jembatan Sungai Enok Dilimpahkan ke Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima berkas tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Sungai Enok,

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima berkas tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Sungai Enok, Indragiri Hilir.

Terdapat tiga orang tersangka dalam perkara ini yang akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Mereka, Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani, selaku perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok Pada Tahun 2014, ‎mantan ‎Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya, Taufiq selaku perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok Pada Tahun 2013, dan seorang wiraswasta bernama Mifta.

Baca: Musprov Pertina Riau Resmi Dibuka Wakil Ketua I Pertina Pusat

Baca: Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra: PBB Sejak Awal Tak Dukung Jokowi

"Sudah kita terima pelimpahan berkasnya dari jaksa Sumriadi," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring kepasa Tribun, Senin (9/4/2018).

Berkas ketiga tersangka selanjutnya diteruskan ke Ketua PN Pekanbaru guna menyusun majelis hakim, dan menentukan jadwal sidang perdana.

"Majelis hakim yang menyidangkannya sedang disusun, setelah itu nanti akan ditetapkan jadwal sidangnya," lanjut Deni.

Dugaan Tipikor dalam perkara ini, ‎terdapat penyimpangan proyek pelaksanaan pembangunan Jembatan Enok yang pekerjaannya tidak lagi sesuai bestek.

Akibat persoalan itu, menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,1 Miliar.

Baca: LPA Riau: Pekanbaru Belum Bisa jadi Kota Layak Anak, Ini Alasannya

Kegiatan ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil, mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. PT Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp 9 Miliar lebih berasal dari APBD Inhil.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved