Tukang Urut Sesama Lelaki Gorok Leher Pelanggan, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti
Sudah sekitar 4 bulan belakangan, pria H alias Hardi (25) membuka jasa urut khusus lelaki.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Sementara itu Kapolsek Sukajadi AKP Zulfa Renaldo mengatakan, H diancam dengan pasal berlapis.
"338 junto 53 atau 351 ayat 2 atau 365 KUH Pidana. Ancaman hukuman 12 tahun," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Opsnal Polsek Sukajadi meringkus lelaki berinisial H alias Hardi (25).
Dia merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap pria berinisial RP (29).
Di mana, tukang urut panggilan sesama lelaki ini nekat menggorok leher RP.
Hingga menyebabkan korban kritis dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Niat awalnya, H memang ingin menghabisi nyawa RP.
Namun beruntung, korban nyawanya dapat diselamatkan setelah mendapat penanganan dari tim medis rumah sakit.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu (21/3/2018) dini hari lalu di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Amal, Gang Amilin, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
RF yang dalam kondisi tak berdaya, pertama kali ditemukan oleh M. Suyeta (52), sang pemilik rumah kos.
Sekira pukul 03.00 WIB, Suyeta mendengar suara gaduh di rumah kos nomor 2 miliknya yang dihuni oleh Adi (25) tersebut.
Lantaran penasaran, ia lalu mengintip dari jendela dan melihat darah berceceran.
Ia juga langsung memanggil warga dan RT setempat yang kemudian menghubungi petugas dari Polsek Sukajadi.
Tak lama berselang, petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pintu rumah kos itu lalu dibuka. Korban didapati dalam posisi terlentang dan terluka. Darah juga tampak berceceran.